BPKEL Akan Jadi UPTD

Gubernur Aceh Zaini Abdullah akan menempatkan Badan Pengelola Kawasan Ekosistem Leuser (BPKEL)  dibawah Dinas Kehutanan Aceh.

Perubahan tersebut akan di atur dalam peraturan gubernur (pergub), sehingga BPKEL akan menjadi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) dibawah Dinas Kehutanan.

Zaini Abdullah mengatakan BPKEL masih boleh terus bekerja sambil menunggu pergub yang baru, selain itu menurut Zaini penempatan BPKEL dibawah dinas kehutanan juga menunggu pemekaran dinas kehutanan yang saat ini masih bergabung dengan perkebunan.

“itu akan dirubah dalam pergub yang baru, dimana BPKEL boleh terus bekerja, tapi harus ada dibawah pemerintah Aceh, dinas kehutanan dengan status UPTD”lanjut Zaini.

Badan Pengelola Kawasan Ekosistem Leuser (BPKEL) didirikan oleh Gubernur Aceh dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada akhir tahun 2006.

BPKEL merupakan badan pemerintah semi otonom yang bertanggung jawab langsung kepada Gubernur Aceh.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads