Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) polresta Banda Aceh Senin pagi memeriksa wartawan Metro TV Banda Aceh Hendra Saputra terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) kota Banda Aceh terhadap Harian Prohaba.
Dalam hal ini Hendra diperiksa sebagai saksi, karena Hendra merupakan salah seorang wartawan yang hadir dalam konfrensi pers yang dilaksanakan AJI Banda Aceh terkait kematian remaja PE di kota Langsa.
Hendra saputra mengatakan pemeriksaan yang berlangsung 2 jam lebih itu, penyidik menanyakan 14 pertanyaan seputar konfrensi pers yang dilaksankan oleh AJI kota Banda Aceh beberapa waktu lalu, menurut Hendra selain dia, dalam waktu dekat satreskrim juga akan memanggil wartawan SCTV Banda Aceh Mukhtarudin Yacob.
“pertanyaan standar siapa yang melaksankan dan siapa saja pembicara konfrensi pers itu, mereka juga menanyakan seputar kematian PE, yang pasti semua pertanyaan seputar reales yang dibuat oleh AJI”
Seperti diberitakan sebelumnya pada 17 September 2012 AJI kota Banda Aceh menggelar konfrensi pers terkait kematian PE di kota Langsa, dalam reales tersebut AJI menyebutkan pemberitaan media harian Prohaba telah menyebabkan tekanan Psikologis pada PE.
AJI menilai media tersebut telah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik jurnalistik, AJI Banda Aceh menuntut dewan pers untuk segera melakukan investigasi pelanggaran dimaksud.
Tidak terima dengan hasil konfrensi pers tersebut, Pada 25 September lalu pihak Prohaba melaporkan AJI Banda Aceh ke Polda karena merasa nama baiknya telah dicemarkan.