PPRN Usul PAW Anggota DPRK

Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) mendesak Gubernur Aceh menerbitkan surat keputusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRK Aceh Selatan dari PPRN atas nama Sulaiman.

Ketua PPRN Aceh Nazier A Ganie mengatakan surat tersebut sudah disampaikan kepada Gubernur Aceh sejak awal Juli 2012, namun hingga kini SK-nya belum diterbitkan, Ia menyebutkan, PPRN mengusulkan pergantian tersebut karena kader yang sebelumnya duduk di kursi dewan sudah dipecat dari keanggotaan partai.

“tidak ada alasan PAW ini ditunda-tunda, kalau ditunda yang dirugikan masyarakat juga, karena anggota dewan itu sudah diberhentikan dari partai, jadi kami harapkan gubernur Aceh tidak ada alasan untuk menunda PAW ini”

Nazier menyebutkan, yang bersangkutan melanggar Pasal 5 ayat (3) Anggaran Rumah Tangga (ART) PPRN. Menurutnya Pelanggaran yang dilakukan yang bersangkutan karena secara terang-terangan mendukung PPRN kubu Amelia A Yani. Padahal, keputusan Mahkamah Agung menyatakan Dewan Pimpinan Pusat PPRN sah secara hukum diketuai Rouchin.

Selain sudah dipecat dari keanggotaan PPRN, anggota DPRK Aceh Selatan yang diusulkan PAW tersebut menurutnya juga tidak pernah memberikan kontribusi terhadap partai. Oleh karena itu, lanjut dia, PPRN Aceh mendesak Gubernur Aceh segera menerbitkan surat keputusan PAW anggota DPRK Aceh Selatan dari PPRN.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads