Sebanyak 32 unit kendaraan angkutan umum dan angkutan barang terjaring razia rutin petugas gabungan dari Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh dan Polisi Lalu Lintas di kawasan perbatasan Kota Banda Aceh. Puluhan kendaraan yang terjaring itu rata-rata bermasalah dengan massa uji KIR yang telah mati serta tidak lengkapnya perlengkapan kendaraan.
Komandan lapangan Dishub Kota Banda Aceh Andiesta mengatakan kendaraan yang melanggar langsung ditindak atau diberi sanksi adminstrasi berupa surat tilang di tempat. Pemeriksaan kendaraan sendiri diperiksa mulai surat-surat kendaraan. Seperti SIM, STNK, Buku Uji KIR serta kondisi kendaraan mulai ban serta perlengkapan kendaraan seperti lampu sein hingga segitiga pengaman.
“Dari satu jam kita melakukan razia disini, 26 kendaraan massa uji KIR nya mati dan 6 kendaraan yang perlengkapan kendaraannya tidak lengkap seperti ban gundul maupun STNK serta SIM pengemudi mati langsung ditilang polisi,”
Andiesta menambahkan, razia yang dilakukan pihaknya bersama kepolisian ini mengantisipasi terjadinya aksi kucing-kucingan yang dilakukan pemilik kendaraan saat melakukan uji KIR.
Menurutnya, saat Uji KIR dilakukan kondisi kendaraan nampak sempurna. Tapi setelah di lapangan ternyata semuanya palsu.
Sementara staf LLAJ Kota Banda Aceh Bukhari Sufi, mengatakan selama ini pengawasan terhadap kendaraan umum tergolong lemah dan jarang melakukan razia. Ia memperkirakan ada sekitar 40 persen angkutan umum yang tak lengkap surat-surat kenderaan alias liar.
“Kita periksa semua kelengkapan surat – surat kendaraan. Yang tidak lengkap langsung kita tindak. Kendaraan umum yang menjadi sasaran razia adalah kendaraan plat nomor kuning atau kendaraan wajib KIR, seperti Minibus L300, Labi -Labi dan mobil truck termasuk truck tangki”
Bukhari menambahkan razia digelar untuk menilai kalayakan kendaraan umum yang beroperasi di wilayah Kota Banda Aceh untuk menekan angka kecelakaan yang selama ini sering terjadi pada kendaraan umum di berbagai daerah di Aceh. Menurutnya, Razia angkutan umum tersebut merupakan program Nasional Bidang Penegakan Hukum angkutan Umum tahun 2012. (im)