DPRA Diminta Sahkan Qanun Lembaga Wali Nanggroe

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) diminta untuk segera mengesahkan Qanun Lembaga Wali Nanggroe (LWN) serta mensosialisasikan qanun yang dinilai demokratis dan mengakomodir kepentingan Rakyat Aceh tersebut. Permintaan itu disampaikan Direktur Pusat Penguatan Perdamaian (3P) Aidil Mashendra.

Menurutnya dengan terbentuknya Tim Pansus definitif Raqan Lembaga Wali Nanggroe adalah langkah positif yang harus didukung oleh semua pihak di Aceh untuk dapat memperkuat perdamaian dan mempercepat lahirnya Lembaga Wali Nanggroe sebagai amanah MoU Helsinki.

“Terbentuknya tim pansus Raqan Lembaga Wali Nanggroe DPRA adalah langkah positif yang harus didukung oleh semua pihak di Aceh untuk dapat memperkuat perdamaian dan mempercepat lahirnya Lembaga Wali Nanggroe sebagai amanah MoU Helsinki poin 1.1.7. yang berbunyi Lembaga Wali Nanggroe akan dibentuk dengan segala perangkat upacara dan gelarnya. Serta menjadi amanah UU PA pasal 96 dan 97,” jelasnya.

Aidil menyatakan kehadiran Pansus setidaknya dapat mengakhiri polemik politik sebagai upaya pembunuhan karakter terhadap lahirnya Lembaga Wali Nanggroe oleh pihak-pihak yang tidak menginginkan perdamaian di Aceh. 

“Berbagai bentuk draft Raqan yang beredar kemasyarakat dan menimbulkan perdebatan, diharapkan dapat segera berakhir dengan lahirnya draft yang sah dan memiliki kepastian hukum dengan terbentuknya Tim Pansus DPRA,” imbuhnya.

Oleh Karena itu, pihaknya menyatakan sikap mendukung sepenuhnya terbentuknya pansus dan akan mengawasi kinerja pansus untuk mempercepat disahkannya Qanun Wali Nanggroe.

“Kehadiran Pansus Raqan Lembaga Wali Nanggroe diharapkan dapat segera mengakhiri perdebatan dan polemik yang mengarahkan konflik kepada masyarakat dan kebingungan-kebingungan masyarkat yang dilakukan oleh pihak-pihak yang sengaja mengacaukan perdamaian Aceh,” terangnya.

Aidil berharap agar masyarakat Aceh tidak terprovokasi dan termobilisasi oleh pihak-pihak yang sengaja mengacaukan pemahaman sejarah dan pemahaman hukum terhadap lahirnya Lembaga Wali Nanggroe.

Lembaga Wali Nanggroe diharapkan pula dapat menjadi pemersatu rakyat Aceh dan penjamin perdamaian yang berkelanjutan dan berkeadilan demi masa depan Aceh yang lebih baik serta menjadi model baru terhadap substansi demokrasi yang memberi warna terhadap demokrasi Indonesia dan juga dunia internasional.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads