Indikasi Korupsi di Aceh Mencapai Rp 1,8 Triliun

Dari hasil monitoring Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh dari tahun 2009 hingga tahun 2010 terungkap adanya indikasi korupsi hingga Rp 1, 8 Triliun di seluruh Aceh, angka tersebut terdiri dari kasus korupsi di kabupaten kota mencapai Rp 1,3 Triliun dan kasus ditingkat provinsi sebesar Rp 364 Miliar.

Kepala Divisi Advokasi Korupsi dan Monitoring Peradilan GeRAK Aceh, Hayatuddin mengatakan angka 1,8 Triliun tersebut berdasarkan dari 171 kasus yang dimonitoring gerak Aceh selama tahun 2009 hingga  2010, menurutnya Kabupaten Aceh Utara menduduki peringkat tertinggi dengan 19 kasus dan merugikan negara hingga 431 Miliar, disusul Kabupaten Bireuen 12 kasus dan merugikan negara 173 Miliar, kemudian Kabupaten Aceh Timur 4 kasus merugikan negara 146 miliar, disusul kabupaten pidie 8 kasus dan merugikan negara 62 miliar dan peringkat ke lima adalah Kabupaten Aceh Besar dengan 3 kasus dan merugikan negara sebesar 49 Miliar, sementara itu Kota Subulusalam tidak ditemukan satu kasus pun.

“Ada 2009 hingga 2010 ada 171 kasus dan itu meliputi ada 40 yang sedang proses persidangan dan ada juga yang belum tersentuh hukum, dan total potensi kerugian negara itu mencapai 1,8 Triliun,” jelasnya.

Hayatudin menambahkan selama tahun 2010 sebanyak 16 kasus tindak pidana korupsi divonis bebas oleh pengadilan, selain itu masih ada 15 kasus yang masih dalam proses persidangan.

Lebih lanjut hayatudin menambahkan saat ini Polda Aceh sedang menangani 7 kasus korupsi seperti kasus deposito Aceh Utara dan penggelapan pajak Bireuen, selanjutnya kejaksaan tinggi Aceh juga menangani 22 kasus sperti kasus CT Scan Rumah sakit Umum Zainal Abidin, sementara itu Kejari Kabupaten kota juga menangani 44 kasus dengan potensi kerugian negara di seluruh Aceh mencapai Rp 1,8 Triliun. (im)

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads