Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh kembali mengkritik Rancangan Qanun (Raqan) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena dinilai lebih banyak memuat persoalan limbah.
Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Aceh, M Nizar Abdurrani, mengatakan materi Raqan tersebut hanyalah kopian Undang – undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, didalamnya tidak memuat isu – isu lingkungan secara jelas. Oleh karena itu, Walhi Aceh mendesak rancangan qanun tersebut direvisi sebelum dibahas di lembaga DPR Aceh untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah.
“Karena kita lihat Rancangan Qanun (Raqan) ini penting ditengah gencarnya perusakan lingkungan, jadi qanun tersebut sangat penting, namun qanun itu belum menyangkut hal – hal yang penting tapi masih terlalu sempit,” katanya.
Nizar menambahkan dalam Raqan tersebut tidak disebutkan secara jelas apa yang dimaksud limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), Seharusnya, ada definisi spesifik tentang limbah B3 yang disesuaikan dengan peraturan pemerintah. Jika tidak, maka akan terjadi multitafsir apa saja yang dimaksud dengan limbah B3 tersebut.
Begitu juga dengan hal mengenai tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dalam rancangan itu untuk mengantisipasi isu global. Padahal, persoalan pengelolaan lingkungan bukan karena merespons isu global, tetapi sudah menjadi kebutuhan dasar manusia. (im)