Menyelamatkan Terumbu Karang, Yayasan ACC Didenda 30 Juta

Pada Peringatan Hari Nusantara (Bahari) di Sabang 13 Desember lalu Yayasan Aceh Coral Conservation (ACC) melakukan aksi penyelamatan terumbu karang di sekitar Proyek Dermaga CT-3, Lhok Pasiran, Kecamatan Sukakarya Sabang, namun diluar dugaan terjadi insiden dengan Panglima Laot Lhok Pasiran Sabang dan warganya karena kesalahpahaman atas tujuan kegiatan ini. Atas kejadian itu ACC dikenakan hukum adat dengan harus membayar uang denda sebesar Rp 30 juta kepada Panglima Laot Lhok Pasiran dan warganya.

Aksi penyelamatan terumbu karang di Pulau Weh sudah dilaksanakan Pak Dodent dan Yayasan ACC sejak setelah tsunami karena banyak terumbu karang yang rusak. Seperti Diketahui atas dedikasi menyelamatkan terumbu karang di Sabang, Pak Dodent mendapatkan penghargaan Kalpataru dari Presiden pada tahun 2010.

Pak dodent mengatakan pada hari itu dia dan 11 staf ACC mencari karang – karang dengan menyelaman selama 1 jam. Namun kegiatan itu dihentikan karena tiba – tiba dua boat milik Panglima Laot Lhok Pasiran mendatangi Pak Dodent dan stafnya. Mereka menghentikan kegiatan itu untuk selanjutnya meminta Pak Dodent dan stafnya meminggir ke pantai untuk disidang.

“Kita sudah beritahu melalui surat kepada Walikota, Dinas Kelautan, BPKS, Bapedalda tapi tidak satupun yang menyanggah dan kita juga kasih tau kepada Panglima Laot Lhok Pasiran untuk mengambil karang, tapi belliau juga tidak keberatan,” katanya.

Koordinator Jaringan KuALA. Arifsyah, M. Nasution, mengataan peristiwa tersebut harus menjadi pembelajaran yang sangat berharga bagi semua pihak, baik masyarakat, penggiat konservasi dan pemerintah untuk saling meningkatkan kerjasama dan kebersamaan dalam penyelamatan ekosistem terumbu karang.

“Kami melihat koordinasi sudah dilakukan, tetapi saya fikir substansi ini bukan itu, apalagi selama ini Pemko Sabang juga mendikung, saya fikir ini hanya kesalahan fahaman saja, dan mudah – mudahan tidak terulang lagi,” katanya.

Terkait tudingan perusakan dan pencurian terumbu karang yang sempat menjadi pemberitaan dan dilansir media masa, baik cetak ataupun online, Jaringan KuALA berpendapat bahwa Pak Dodent ataupun pihak ACC dapat menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi terhadap materi pemberitaan yang dinilai dapat merugikan nama baik dan menciderai dedikasi Pak Dodent selama berpuluh – puluh tahun dalam aksi penyelamatan ekosistem terumbu karang di Sabang. (im)

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads