BPK RI dan DPRA/DPRK Sepakati Tata Cara Laporan Keuangan

Badan pemeriksa keuangan (BPK RI), Kamis pagi membuat kesepakatan bersama DPR Aceh dan DPR kabupaten kota terkait tata cara penyerahan hasil pemeriksaan BPK RI kepada DPRA maupun DPRK. Pendatanganan ini merupakan implementasi dari undang – undang nomor 15 tahun 2004 yang menyatakan bahwa tata cara penyampaian laporan hasil pemeriksaan BPK kepada DPR, DPD dan DPRD diatur bersama dengan BPK.

Ketua BPK RI, Hadi Prunomo mengatakan Pemerintah Aceh telah mengalami peningkatan kualitas penyusunan laporan keuangan, hal itu dibuktikan dengan semakin banyaknya daerah di aceh yang memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap pelaporan keuangannya.

“483 yang diperiksa diseluruh Indonesia oleh BPK di 33 provinsi, hanya 12 yang mendapat predikat wajar tanpa pengecualian, dan tujuh dari 12 atau 60 persennya adalah Provinsi Aceh, ini bukan lah hal yang mustahil, mudah – mudahan bisa bertambah ditahun depan dengan menjaga tata kelola keuangannya,” katanya.

Hadi menambahkan suatu laporan keuangan dikatakan baik jika jika dapat dijadikan sebgai sumber informasi dalam pengambilan keputusan oleh para pengguna laporan keuangan.

Sementara itu Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf mengatakan Pemerintah Aceh telah menyepakati kerjasama dengan KPK dan membetuk Tim Anti Korupsi Pemerintah Aceh (TAKPA) untuk mendukung pemberantasan korupsi di Provinsi Aceh.

“Pemerintah Aceh juga telah menggandeng ICW untuk memantau kasus – kasus korupsi didaerah ini, kita juga ada TAKPA yang bekerjasama dengan ICW dan mendapat arahan langsung dari KPK,” katanya.

Penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan oleh BPK RI dan Bupati serta ketua DPRK dari 23 kabupaten kota se Aceh. (im)

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads