50 Persen Lebih Izin Tambang Dilakukan di KHL

Wahana Lingkungan Hidup Aceh menyatakan sebanyak 67 dari 105 jumlah perusahaan atau sekitar 50 lebih persen izin tambang yang diberikan pemerintah melakukan aktifitasnya pada Kawasan Hutan Lindung (KHL). Kondisi ini tentunya sangat bertentangan dengan pemberian izin tersebut.

Direktur Walhi Aceh, TM Zulfikar, menyebutkan Dinas Pertambangan dan Energi Aceh pada tahun 2010 mencatat ada 105 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada di Aceh, baik yang diberikan melalui provinsi maupun yang diberikan melalui Kabupaten/Kota.

Selain itu, ada juga beberapa lokasi pertambangan rakyat yang pengelolaannya mengabaikan keselamatan pekerja dan lingkungan hidup, bahkan memakan korban jiwa karena terkubur maupun kasus KLB malaria yang tidak diakui oleh pemerintah daerah karena minimnya anggaran belanja.

“Maraknya pertambangan ini dikarenakan proses perizinan yang tergolong mudah sebagai salah satu dampak dari otonomi khusus yang diterima Provinsi Aceh,” ujarnya.

Zulfikar menambahkan akibat banyaknya pemilik IUP yang menggarap di luar lokasi mereka ini, dampak kerusakan bukan hanya bagi lingkungan tetapi juga kerusakan infrastruktur yang biaya pembangunannya menggunakan dana APBK atau APBA yang nota bene merupakan dana rakyat yang memang harus digunakan sebaik – baiknya untuk kemakmuran rakyat.

“Dari sekian banyak izin yang diterbitkan, 80 IUP membayar iuran tetap dan hanya 1 izin yang membayar royalti, sebesar 3 persen sesuai dengan PP No. 45 tahun 2003,” ungkap Zulfikar.

Dikatakan Zulfikar, kebanyakan investor tambang enggan menyerahkan laporan 3 bulanan terkait kinerja dan pengelolaan lingkungan di sekitar tambang mereka dan pemerintah daerah juga tidak memiliki keberanian dalam menagih hal ini walaupun Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara telah mengamanatkan hal tersebut. (im)

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads