Ilham Purnama (21) salah seorang warga desa Blang Raya kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar dilaporkan ke aparat hukum oleh tetangganya, atas kasus penganiayaan. Padahal berdasarkan rekam medik dari dr. Farida Sp.S salah seorang dokter di RSU Zainoel Abidin menyebutkan bahwa Ilham mengalami gangguan jiwa atau epilepsi.
Satria Hidayat salah seorang adik korban sekaligus saksi kejadian mengisahkan bahwa pada 3 mei 2010 lalu abangnya yang bernama Ilham tersebut, menemukan seekor burung puyuh, yang konon milik tetangganya yang bernama Andri Juwita (19). Setelah burung tersebut ditangan korban, Juwita pun menyuruh adiknya Afdhan (11) untuk meminta burung tersebut dan menjanjikan imbalan Rp 3.000 untuk Ilham yang telah menemukan burung tersebut.
“Abang saya datang ke rumah Juwita untuk menagih janji tersebut, namun Juwita tidak mau memberikan uang yang dimaksud, hingga akhirnya abang saya marah” ujarnya.
Satria mengaku jika abangnya yang mengalami gangguan jiwa tersebut datang ke tetangganya tersebut guna menagih janji mereka atas penangkapan burung puyuh tersebut. Karena mereka tidak mau menepatinya maka abangnya mengamuk dan sempat mematahkan dua kursi. “satu kursi, abang yang patahin, sedangkan satu lagi Juwita yang patahin” ungkapnya.
Malamnya, orang tua Ilham, Fitria Hanum (45) mencoba mendatangi rumah Juwita untuk mengajak berdamai, namun keluarga Juwita menolak dan berniat melaporkan masalah tersebut ke aparat hukum.
“Pak Keuchik juga telah meminta kami berdamai secara kekeluargaan, namun keluarga Juwita tetap kekeh akan melaporkan kasus tersebut ke kepolisian”
Bahkan, menurut pengakuan Satria, Pak Keuchik malu karena kasus tersebut tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan oleh aparat desa.
Sementara itu, Mustiqal Shahputra dari LBH Banda Aceh yang juga merupakan kuasa hukum Ilham Purnama mengatakan kasus tersebut dilaporkan pihak keluarga Ilham setelah dilimpahkan ke kejaksaan oleh aparat kepolisian, sehingga kasus tersebut baru ditangani pihaknya hari ini.
“Kita baru menerima permintaan hukum mereka hari ini dan besok kita akan mengantar rekam medic ke kejaksaan Aceh Besar” ungkapnya.
Mustiqal menyatakan berdasarkan UU pasal 44 bab 3 ayat 1 KUHP setiap orang yang mengalami kegangguan jiwa atau bermasalah dengan kejiwaan tidak bisa digugat atau dikenakan hukuman.
“Ilham ini telah mengalami gangguan jiwa semenjak duduk di kelas 3 SMP, hingga sekarang dia harus meminum obat sebanyak 2 kali perharinya” terangnya.
Mustiqal menambahkan seharusnya hal – hal seperti itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan, dan menurutnya jika Ilham dipidanakan dengan tuduhan penganiayaan maka sesuai UU pasal 351 ayat 1 ancaman hukumannya maksimal 2 tahun 8 bulan.
Sementara kasus tersebut hingga kini telah memasuki tahap penyelidikan oleh kejaksaan dan besok rencananya LBH Banda Aceh akan menyerahkan bukti – bukti bahwa Ilham benar – benar menderita gangguan kejiwaan. (im)