Ancaman Pemotongan TPK Sadarkan PNS

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banda Aceh, Saifudin TA, menyatakan lebih dari 98 persen PNS dan pegawai honorer dalam lingkungan Pemko Banda Aceh sudah mulai masuk kantor sejak Selasa pasca liburan hari raya idul fitri 1431 Hijriah.

Saifuddin mengatakan dari lima kantor yang disidak oleh sekda pada hari pertama kerja rata – rata kantor pegawai yang hadir sudah diatas 98 persen

“Memang belum mendapat laporan secara menyeluruh, tetapi dari lima kantor yang saya datangi sendiri itu angka kehadirannya sudah mencapai 98 persen” katanya.

Saifuddin menambahkan Pegawai Pemerintah di lingkungan Pemko Banda Aceh yang bolos akan dikenakan sanksi administrasi dan pengurangan Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) bulan berkenaan sebesar 50 persen. Tindakan tegas hukuman disiplin itu juga berlaku bagi PNS yang mempercepat libur. Hal itu sesuai dengan surat Wali Kota Banda Aceh dan Surat Edaran Gubernur Aceh.

Seperti telah ditetapkan pemerintah, cuti bersama Idul Fitri tahun ini yaitu sejak tanggal 9 hingga 13 September 2010. PNS yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi hukuman disiplin, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin PNS. (im)

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads