Masyarakat di kawasan Pantai Gampong Ladong, kecamatan Mesjid Raya bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Besar berencana menertipkan sejumlah warung yang berada di sepanjang bibir pantai dan jalan Banda Aceh-Krueng Raya karena dinilai rawan terjadi maksiat.
Kadis Satpol PP/WH Aceh Besar, M Rusdi, menyambut baik langkah yang dilakukan warga Ladong memerangi maksiat guna menegakkan syariat islam di Aceh Besar, Pihaknya akan segera memasang pamphlet himbauan bersyariat di kawasan tersebut.
“Apa yang dilakukan warga Desa Ladong merupakan langkah yang bagus dalam memerangi pelanggaran syariat di kawasan pantai Aceh Besar” ungkapnya.
Sementara Rusli AR, Geuchik Gampong Ladong mengharapkan Pemkab Aceh Besar serius dalam memerangi maksiat di wilayah pantai, warga Ladong merasa gerah dengan pasangan muda-mudi yang tak mengindahkan syariat islam.
Beberapa waktu lalu masyarakat gampong Ladong dengan sejumlah pedagang dan Mukim setempat telah bermusyawarah dan memutuskan sejumlah peraturan yang harus ditaati oleh pedagang. Selain pada bulan Ramadhan, warung dibuka dari pukul 08.00 hingga 18.00 wib, pedagang juga harus mengubah warung tersebut menjadi 25 meter dan tidak dibenarkan menempatkan kursi yang hanya bisa ditempati oleh dua orang.