UU Perubahan Perikanan Belum Optimal

Para pihak yang terkait dengan usaha penangkapan ikan diminta mematahui dan melaksanakan Undang – Undang (UU) Nomor 45/2009 perubahan UU Nomor 31/2004 tentang perikanan. Sehingga kawasan perairan laut Aceh bebas dari aksi penangkapan ikan secara illegal (illegal fishing), baik oleh nelayan lokal, luar daerah dan asing. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh, Razali kepada Wartawan di Banda Aceh.

Harapan untuk mematuhui ketentuan hukum bidang kelautan perikanan tersebut, menurut Razali, sanksi hukum bagi setiap pelanggaran sangat jelas diatur di sana. Dalam hal ini, kegiatan penangkapan ikan untuk tidak menggunakan bahan peledak dan bahan kimia yang tidak ramah lingkungan.

“Kasus pelanggaran  bersifat kecil yang dilakukan nelayan masih terbuka peluang untuk diselesai secara adat oleh lembaga hukum adat (panglima laot)” ujar Razali.

Menurut Razali, kasus Illegal fishing banyak terjadi diperaian laut Abdya, Aceh Selatan dan Nagan Raya yang bertentangan dengan hukum. Praktik yang melanggar ketentuan hukum dilancarkan nelayan luar daerah.  Seperti tindakan pemboman ikan, bukan saja menghancurkan terumbu karang, melainkan berdampak buruk terhadap usaha nelayan tradisional setempat. Tindakan  pengawasan oleh DKP Aceh terkendala oleh terbatasnya armada, sarana dan prasarana, termasuk masalah anggaran. (im)


 

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads