Salman Iqbal – Antero
Sebanyak delapan kali cambukan mendarat di punggung Zuraida Binti Bagindo Ilyas warga Meurdu Pidie Jaya, ia di cambuk di depan umum pada hari jum’at lalu. tepatnya dihalaman mesjid Pante Geulima Meurdu setelah terbukti secara sah melakukan perbuatan khalwat atau mesum. Ia dicambuk tidak sendirian, pasangannya, Iswadi, juga dicambuk sebanyak delapan kali pada saat yang bersamaan, keduanya dicambuk berdasarkan putusan Mahkamah Syari’ah Meurdu pada tanggal 30 juli 2010, keduanya dinyatakan melanggar Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang khalwat atau mesum.
“Terdakwa Zuraida Bagindo Ilyas dinyatakan secara sah melakukan perbuatan khalwat atau mesum sebagaimana diatur dalam Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang khalwat atau mesum, menghukum terdakwa sebanyak delapan kali cambukan”
Pada saat yang bersamaan petugas polisi wilayatul hisbah dan Kejaksaan Negeri Merdu juga menghukum cambuk tiga orang lainnya, mereka adalah Nasir, Ibrahim dan Zulkifli. Mereka masing – masing dicambuk tujuh kali, sedangkan Zulkifli sebanyak delapan kali, mereka dicambuk atas pelanggaran syariat Islam Qanun No 13 Tahun 2003 tentang maisir atau judi.
Kepala polisi pamong praja dan wilayatul hisbah Kabupaten Pidie Jaya. Aiyub, mengatakan kasus maisir tersebut merupakan kasus yang dilimpahkan dari Kabupaten Pidie yang belum di eksekusi, sedangkan kasus khalwat merupakan kasus baru, pihaknya mengakui yang bersangkutan tidak akan dicambuk seandainya menyetujui untuk menerima hukum adat dari kampung masing – masing.
“Kasus pertama adalah judi atau maisir sebanyak tiga orang dan yang kedua adalah khalwat, nah maisir merupakan kasus dari pidie, sedangkan khalwat adalah kasus terbaru” katanya.
Aiyub menambahkan berdasarkan putusan dari Mahkamah Syariah Pidie Jaya, ada satu orang lagi atas nama Abdullah yang seharusnya menjalani hukuman di hari tersebut, namun hingga hari pelaksanaan yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan petugas. Akan tetapi pihaknya berjanji akan tetap menghukum yang bersangkutan dilain kesempatan karena hukuman tersebut akan tetap berlaku sampai kapan pun ia ditemukan.
Lebih lanjut aiyub menambahkan hukum cambuk tersebut merupakan yag pertama diselenggarakan di Kabupaten Pidie Jaya yang merupakan kabupaten pemekaran dari Pidie.
Hukuman cambuk pertama kali dilakukan di Aceh tepatnya di Kabupaten Bireun pada tanggal 24 Juni 2005 bertempat di Mesjid Agung Bireun, pada saat itu sebanyak tujuh warga dicambuk setelah kedapatan berjudi (maisir)