Pemda Meminta Dana APBN Tidak Dikurangi

Rizal Fikri – Antero 

Untuk membiayai proyek pembangunan di daerah, pemerintah pusat diminta tidak mengurangi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebab, dana otonomi khusus (otsus) bukan kompensasi terhadap dana sektor lainnya. Pernyataan itu disampaikan Wakil Gubernur Aceh, Muhammad Nazar.

Menurutnya, dana kompensasi terhadap hasil alam Aceh, sudah dikontribusi ke APBN selama puluhan tahun. Selain itu, pemerintah pusat segera menyelesaikan dan menetapkan sejumlah peraturan pemerintah (PP) serta Perpres terkait tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan aceh.

“Untuk itu, sambil selesainya PP tentang pengelolaan minyak dan gas (migas), diminta kementerian serta instansi terkait berkoordinasi lebih intens sebagai langkah awal menuju pengelolaan,” ujarnya.  

Nazar menambahkan PP dan Perpres sebagai juklak sudah terlambat tiga tahun. Apalagi saat ini membutuhkan PP dan Perpres yang terkait dengan perekonomian. Di harapkan menjadi solusi efektif bagi pergerakan aktivitas pemerintah Aceh.

Selama ini, menurutnya, perhitungan hasil pembagian migas hanya kementerian dan pengelola migas yang mengetahuinya. Jadi transparansi antara pusat dan daerah perlu dimulai sejak sekarang.


 

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads