BPOM: Hati – hati Membeli Parcel

Rizal Fikri – Antero

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Aceh meminta masyarakat berhati – hati ketika membeli dan menggunakan produk dalam bingkisan (parcel) agar terhindar dari produk substandar yang bisa mengganggu kesehatan.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Aceh, Syamsuddin mengatakan sejauh ini di Aceh kriteria yang dominan ditemukan adalah produk yang telah kadaluwarsa, rusak, mengandung bahan berbahaya, bahkan mengandung alcohol. “Masyarakat yang hendak membeli atau mengonsumsi produk pangan dalam parsel sebaiknya memeriksa izin edar produk dan tanggal kadaluwarsanya” ujar Syamsudin.

Syamsuddin menambahkan kalau sudah ada izin edar dan belum melampaui batas kadaluwarsa berarti produk tersebut aman dikonsumsi. Untuk mengamankan masyarakat dari produk-produk pangan substandar di pasaran selama Ramadhan BPOM secara berkala melakukan razia. Menurut dia, razia produk pangan substandar, termasuk yang sudah melampaui batas tanggal kadaluwarsa, dilakukan di pusat perbelanjaan dan pertokoan secara periodic dan terus menerus.

Ia mengatakan, penjual yang menjual makanan tidak layak dapat dikenakan UU perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman denda maksimal Rp 5 miliar atau kurungan empat tahun penjara.


 

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads