Nico : Steffy Banyak Atur Kegiatan Irwandi

Staf khusus (stafsus) Gubernur Aceh non-aktif sekaligus Direktur PT Citra Bintaro Johnnico Apriano mengakui bahwa Fenny Steffy Burase banyak mengatur kegiatan bosnya, Irwandi Yusuf.

“Saya tidak pernah komunikasi dengan Steffy karena tidak cocok, ‘feeling’ saya kurang bagus karena bertolak belakang dengan saya, dia terlalu banyak mengatur,” kata Johnnico di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Johnnico bersaksi untuk terdakwa Gubernur Aceh non-aktif Irwandi Yusuf yang didakwa menerima suap sebesar Rp1,05 miliar terkait proyek-proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 di kabupaten Bener Meriah dan menerima gratifikasi senilai Rp41,171 miliar selama memerintah sebagai gubernur 2007-2012 dan 2017-2022.

“Dia (Steffy) banyak mengatur pemerintahan, saya dengar dia minta untuk dibantu mengumpulkan kepala dinas,” tambah Johnnico.

Johnnico yang adalah stafsus yang selalu melekat dengan Irwandi Yusuf bersama dengan Hendri Yuzal yang juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama.

“Saya sudah menyampaikan hal ini ke Pak Irwandi, tapi Pak Irwandi mengatakan bahwa dia (Steffy) kan cuma berkegiatan,” ungkap Johnnico.

Salah satu kegiatan yang diatur Steffy menurut Johnnico adalah Aceh Marathon yang direncanakan berlangsung pada Juli 2018.

“Saya tidak tahu kegiatannya karena tidak ikut kegiatannya, tapi memang dia (Steffy) mau mengumpulkan kepala dinas terkait dengan Aceh Marathon,” ungkap Johnnico.

Johnnico juga tidak mengentahui sumber-sumber dana kegiatan, baik untuk pelaksanaan maupun promosi Aceh Marathon.

“Dalam BAP 6 saudara mengatakan sejak April 2018 jarang berhubungan dengan Irwandi Yusuf, hal itu terjadi karena ada fitnah yang membuat hubungan saya dan Irwandi merengang, ini fitnayah apa?” tanya jaksa penuntut umum KPK Ali Fikri.

“Karena sudah ada yang lain yang mengurus, karena banyak yang memfitnah saya. Saya difitnah karena disebut ‘saya main proyek, mengatur-ngatur pemerintahan Pak Irwandi padahal tidak ada’,” ungkap Johnnico.

Akibat dari fitnah tersebut, Johnnico pun jarang pulang ke Aceh dan memutuskan tinggal di Jakarta.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Irwandi sekitar Oktober 2017 sampai Januari 2018 menerima uang melalui Fenny Steffy Burase yang merupakan panitia Aceh Marathon sekaligus istri siri Irwandi sebesar Rp568,08 juta dari Teuku Fadhilatul Amri setelah mendapat perintah untuk melakukan transfer dari Teuku Saiful Bahri (salah satu tim sukses pilkada Gubernur Aceh 2017) di rumahnya di Aceh.

Atas perbuatannya, Irwandi didakwa pasal 12 B UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Hukuman bagi penyelenggara yang terbukti menerima gratifikasi adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Antara

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads