Dana 650 M Tanpa Audit, Kejati Aceh : Ada Apa Ini?

Kejaksaan Tinggi Aceh mengaku agak kesulitan mengusut kasus indikasi tindak pidana korupsi dana Rp 650 miliar yang digelontorkan Pemerintah Aceh untuk eks kombatan GAM pada tahun 2013.

Pasalnya pihak kejaksaan tidak memiliki hasil audit anggaran tersebut, baik dari pihak Inspektorat pemerintah Aceh maupun dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh.

Hal demikian disampaikan Kepala kejaksaan Tinggi Aceh Raja Nafrizal pada konferensi pers rekapitulasi kinerja Kejaksaan Tinggi Aceh periode Januari-Juni 2017 di kantor Kejaksaan Tinggi Aceh, Jumat (21/07) sore.

Raja Nafrizal mengatakan anggaran sebesar itu ternyata tidak pernah disentuh  baik oleh auditor provinsi maupun BPK RI, sehingga menyulitkan pihaknya jika ingin mulai mengusut kasus tersebut.

“Ternyata anggaran itu tidak pernah dihitung oleh auditor, apakah ada kerugian Negara atau tidak ? jadi kalau kita turun harus dari awal kita mulai,”ujarnya.

Namun demikian diakui Raja Nafrizal, kasus dugaan penyelewenangan anggaran itu tetap berlanjut, pihaknya memprioritaskan pada dinas-dinas yang anggarannya signifikan dianggarkan dana tersebut.

“Kita susah karena tidak ada audit baik dari BPK maupun inpektorat, ada apa ini? jadi kita bekerja dari nol, jadi agak berat, beda kalau ada temuan BPK misalnya, kita bisa langsung jalan,”lanjutnya lagi.

Seperti diketahui dugaan penyelewengan dana Rp 650 miliar yang digelontorkan Pemerintah Aceh untuk eks kombatan GAM pada tahun 2013, mencuat pada debat kandidat gubernur Aceh Pilkada serentak 2017.

Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh juga secara resmi sudah melaporkan kasus itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Mereka meminta Kejati segera menelusuri aliran dana tersebut.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads