Gubernur Berhentikan Empat Direksi PDPA

Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, Senin (9/11) akhirnya memberhentikan dengan hormat empat direksi Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA), menyusul telah dipilihnya dua direksi baru.

Mereka adalah Sayed Fakhry yang diberhentikan dari posisi Direktur Utama PDPA, TB.Herman (Direktur Administrasi dan Keuangan), Rudianto (Direktur Minyak dan Gas Bumi) serta Imran A.Hamid dari posisi Direktur Industri dan Perdagangan PDPA.

Keempatnya sebelumnya diangkat berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh masing-masing Nomor 539/110/2013 dan Nomor 539/244/2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi PDPA

Terhitung mulai Senin (9/11), Gubernur Zaini Abdullah mengangkat dua direksi baru, yaitu Mukhsin SE, MM sebagai Direktur Utama PDPA dan Muhammad YY Dinar sebagai Direktur Industri dan Perdagangan PDPA periode 2015-2019 serta Adriansyah sebagai Anggota Badan Pengawas PDPA periode 2015-2018.

Dua direksi baru dan badan pengawas PDPA itu diangkat berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 539/1244/2015 tertanggal 9 November 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Direksi PDPA.

Prosesi pelantikan direksi baru dilakukan oleh Gubernur Zaini Abdullah di Pendopo Gubernur, Senin (9/11), yang turut dihadiri para pimpinan Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA).

“Kita harapkan kepada direksi baru PDPA dan badan pengawas, agar bisa segera bekerja dengan cepat untuk menyusun program-program kerja, apalagi direksi baru telah menandatangani Pakta Integritas,” ujar Zaini Abdullah.

Asisten II Setdaprov Aceh, Azhari Hasan selaku Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Pengawas dan Direksi PDPA menyebutkan, meski baru tiga orang ini dinyatakan lulus sesuai penilaian tim seleksi, namun Gubernur Zaini Abdullah tetap melantik ketiganya tanpa menunggu tiga orang lagi yang bakal lulus di tahap kedua nanti.

“Mereka perlu secepatnya dilantik agar bisa terus bekerja membenahi manajemen dan membuat perencanaan bisnis PDPA tahun depan sejalan dengan penyusunan RAPBA 2016,” kata Azhari.

Untuk mengisi kekosongan direksi di PDPA, lanjutnya, akan dirangkap jabatan. Seperti Direktur Umum dan Keuangan dirangkap oleh Dirut PDPA Mukhsin, sedangkan Direktur Migas dirangkap sementara oleh badan pengawas, Adriansyah.

Dijelaskan, dari 18 calon anggota pengawas dan Direksi PDPA yang sebelumnya lulus untuk ikut tes kepatutan dan kelayakan (fit and proper test), tiga orang di antaranya sudah dinyatakan lulus tes.

Azhari yang didampingi Ketua Tim Fit and Proper Test, Adnan Ganto mengungkapkan, setelah ketiganya dilantik, maka tiga orang lagi akan lulus melalui seleksi pada tahap dua, yaitu satu calon anggota pengawas serta masing-masing satu Direktur Migas dan Direktur Umum dan Keuangan.

Azhari menambahkan, pelantikan tak mungkin dilakukan sekaligus untuk keenam calon ini, karena bisa berakibat aktivitas PDPA baru bisa dijalankan pada tahun 2016. Sedangkan saat ini sangat dibutuhkan kelanjutan kerja sama yang sudah pernah diteken oleh kepengurusan PDPA sebelumnya. Salah satunya dengan PT Pertagas, anak perusahaan Pertamina terkait proyek regasifikasi terminal gas PT Arun Lhokseumawe-Belawan yang sudah berjalan.

Sesalkan

Sementara Anggota Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky menyesalkan sikap Gubernur Zaini Abdullah yang secara sepihak tetap melantik Dirut PDPA yang baru. Kebijakan itu patut dipertanyakan, termasuk soal fit and proper test.

“Kebijakan tersebut bertentangan dengan keputusan PTTUN terkait gugatan Syukri Ibrahim yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Seharusnya gubernur mengembalikan posisi Syukri Ibrahim sebagai Dirut PDPA, bukan merekrut dirut baru,” kata Iskandar Usman dalam pernyataan tertulisnya.

Ia khawatir, pelantikan ini akan membuat PDPA kian tak terarah, sebab dirut yang baru hasil fit and proper test tidak bisa bekerja secara maksimal, karena secara hukum dirut yang sah itu tetap Syukri Ibrahim.

“Rekrutmen dirut baru PDPA hanya akan menambah persoalan baru. Gubernur hanya memperpanjang persoalan dan yang dirugikan dalam hal ini adalah Aceh, karena tidak bisa berbisnis serta menjalin kerja sama dengan investor,” jelas politisi Partai Aceh ini.

Selain itu, ia juga menyorot seputar pelaksanaan fit and proper test yang telah mengangkangi peran DPRA. “PDPA itu dibentuk melalui Perda. Artinya melibatkan DPR Aceh dan eksekutif. Masak saat ini untuk keputusan penting di PDPA, dewan sama sekali tak dilibatkan. Ini yang sangat kita sesalkan,” tegasnya. (analisa)

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads