KIP Aceh Antisipasi Caleg Ganda

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh memastikan tidak menemukan adanya caleg ganda di KIP Aceh dan KIP kabupaten-kota.

Komisioner KIP Aceh Yarwin Adidarma mengatakan pihaknya sudah menyerahkan data Daftar Caleg Sementara (DCS) KIP Aceh kepada KIP Kabupaten-kota untuk disinkronkan agar tidak adanya caleg ganda yang mendaftarkan diri di DPRK dan juga mendaftar di DPRA.

Sedangkan untuk mengantisipasi adanya caleg di Aceh yang juga mendaftar di provinsi lain, KIP Aceh juga sudah menyerahkan daftar caleg Aceh baik dari partai nasional maupun partai lokal ke KPU pusat untuk di publikasi.

“kita sudah minta bantuan dari kabupaten kota untuk mengsinkronkan dengan daftar caleg mereka sehigga kita ketahui jika ada yang ganda, tapi sampai saat ini belum ada yang melaporkan”lanjutnya.

Sementara itu Menurut Yarwin hasil verifikasi KIP Aceh ditemukan ada 6 orang bakal caleg yang tidak cukup umur sehingga harus di coret dari pencalonan,  sehingga total bakal caleg Aceh yang gugur sudah 48 orang, karena sebelumnya ada 42 bakal caleg yang gugur karena tidak mampu membaca Al-qur’an.

Yarwin menambahkan, caleg yang gugur tersebut masih bisa diganti oleh partai-partai yang bersangkutan pada masa perbaikan.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads