Sebagai bentuk dukungan kepada KPK, Koalisi Masyarakat Aceh SAVE KPK menggalang 1000 tanda tangan dukungan yang akan disampaikan kepada Presiden, DPR RI, Forbes Aceh, Kapolri, Kejagung dan KPK di Jakarta.
Tandatangan dikumpulkan dari berbagai kalangan seperti kalangan Organisasi Masyarakat Sipil, Akademisi, Anggota Legislatif, Mahasiswa, Ulama dan Dayah, Media Massa, dan Budayawan di Aceh.
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian mengatakan Koalisi Masyarakat Aceh SAVE KPK Mendesak Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang sinergitas peran antara KPK, Kepolisisi RI dan Kejaksaan Agung RI dan institusi penegakan hukum lainnya dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, selain itu pihaknya juga Mendesak DPR RI khususnya Komisi III untuk membatalkan rencana revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK.
“proses ini diprakarsai teman-teman dengan sasaran kademisi, Cso , mahasiswa dan para santri melalui HUDA (himpunan ulama dayah aceh) dan juga masyarakat sipil biasa”tuturnya.
Alfian menambahkan pihaknya juga Meminta Presiden dan DPR RI untuk mengalokasikan anggaran yang cukup untuk mendukung efektivitas kerja-kerja KPK di masa mendatang, selain itu pihaknya juga Mendukung sepenuhnya kerja-kerja KPK baik di level nasional maupun daerah dalam rangka menuju Indonesia bersih dari korupsi di tahun-tahun mendatang.