Ulama Tolak Hukuman Cambuk Dilaksanakan Tertutup

Usulan modifikasi pelaksanaan hukum (uqubat) cambuk terhadap para pelanggar qanun (Perda) syariat Islam yang dilakukan secara tertutup sebagaimana disampaikan Wakil Gubernur Aceh, Nova Iriansyah usai melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), menuai protes keras dan penolakan dari berbagai kalangan.

Ulama kharismatik AcehTgk H Hasanoel Basry HG (Abu Mudi) dengan tegas meminta kepada Peme­rintah Aceh untuk menolak usulan supaya hukuman cambuk dimodi­fikasi. Salah satu opsi modifikasi tersebut prosesi hukuman cambuk di­la­ku­kan di ruang tertutup yang ha­nya dihadiri beberapa saksi. Hal itu bertujuan untuk menarik minat inves­tasi agar mening­kat di Aceh.

Menurut Abu Mudi, usulan tersebut adalah ide dari pento­lan-pentolan yang tidak senang dengan pelak­sanaan hukum syariat Islam di Aceh. “Itu politik mereka-mereka yang tidak menginginkan syariat Islam berjalan di Aceh,” tegas Abu Mudi yang juga Ketua Himpunan Ulama Dayah Aceh (HU­DA), Rabu (12/7).

Abu Mudi menilai, mengapa ada orang-orang yang tidak menginginkan syariat Islam berjalan baik, karena ditakutkan provinsi-provinsi lain juga menuntut hal yang sama supaya diizinkan menyelenggarakan syariat Islam di daerahnya ma­sing-masing.

“Mereka khawatir, jika Aceh suk­ses menjalankan syariat Islam, provin­si-provinsi lain menuntut juga hal yang sama,” ujar­nya.

Abu Mudi mengatakan, terkait diterima atau tidak usulan tersebut, sepenuhnya hak gubernur. Namun jika gubernur me­ne­rima usulan tersebut berarti Gubernur Irwandi Jilid II tidak memihak kepada ulama dan mayoritas umat Islam di Aceh.

“Pertama-tama minta tata cara hukuman cambuk diubah. Nanti hukuman cambuk diminta untuk dihilangkan. Makanya kita memilih gubernur yang proulama,” imbuh Abu Mudi.

Wakil Ketua Majelis Pemusyawa­ratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Faisal Ali mengatakan. Pemerintah Aceh harus sangat bijak menafsirkan pesan Presiden RI Joko Widodo untuk melakukan cambuk secara tertutup, demi menggaet in­vestor untuk masuk ke Aceh.

“Ada dua hal, dalam pelaksanaan hu­kuman syariat Islam di Aceh. Perta­ma, biar jadi pelajaran untuk pelaku. Kedua, menjadi pelajaran bagi orang lain, makanya kita lakukan se­cara tertu­tup, tapi kalau tertutup hanya men­jadi pelajaran bagi dirinya, se­dang­kan untuk orang lain tidak bisa. Kita ingin agar orang lain tidak mela­kukan itu. Makanya, apa yang su­dah kita lakukan sekarang kita pertahan­kan saja, jangan takut investor tidak masuk,” jelas Faisal Ali.

Memang katanyai, tidak ada aturan dalam Islam, hu­kuman cambuk harus dilakukan secara terbuka, namun dilihat dari berbagai sudut pandang, dilakukannya hukuman cambuk di depan umum supaya menjadi pelajar­an bagi orang lain, dan tidak terkesan mubazir, serta dapat menjadi syi­ar bagi orang lain.

Tidak ada kolerasi

“Saya lihat menyangkut masalah investor yang masuk ke Aceh, tidak ada kolerasi dengan pelaksanaan hukuman cam­buk secara terbuka di Aceh,” jelas ulama yang akrab disapa Abu Sibreh.

Menurutnya, bukan kali ini saja Pemerintah Aceh, menga­it­kan pem­ber­la­kuan syariat Islam dengan investor masuk ke Aceh. Namun, sejak Gubernur Aceh Irwandi Yusuf me­mim­pin (2007-2012), sudah dide­ngung­kan, tapi tak ada juga investor yang masuk. “Pelaksanaan syariat Islam secara formal­kan baru 12 tahun, namun dibelakang itu, belum, tidak ada juga investor yang masuk,” ung­kap Tgk. Faisal yang juga Ke­tua PWNU Aceh ini.

Dia melihat investor adalah orang mencari keuntungan, yang memperhi­tungkan untung rugi. Jadi, tidak ada kaitannya dengan pelaksanaan cam­buk secara terbuka. Bisa jadi, sebut Lem Faisal, kurangnya minat investor yang menanamkan investasi di Aceh, karena banyaknya fee yang dimin­ta, dan tidak jelasnya izin, krisis energi listrik, serta banyak pembe­basan lahan dengan masyarakat yang tidak tuntas.

“Itu sebabnya investor tidak masuk. Jadi, tidak ada dasar pemberlakuan syariat Islam menghambat investor masuk Aceh,” jelas Lem Faisal.

Menurutnya, Pemerintah Aceh ha­rus bijak merespons saran dari Pre­si­den Joko Widodo dan mem­beri­kan pemahaman pada Presiden bahwa pembelakuan syariat Islam di Aceh tak ada kaitannya dengan investor yang masuk ke Aceh.

“Bukti lain, di Timur Tengah yang ditudinh banyak mela­ku­kan pelang­garan-pelanggaran HAM, sampai perempuan tak boleh bawa mobil, na­mun sukses juga membawa investor. Pabrik semen di Lhoknga, Aceh Besar, sudah sejak belum pemberlakuan syariat Islam masuk, tak ada masalah dengan syariat Islam. Jadi, saya rasa Presiden Jokowi telah masuk bisikan orang lain, yang intinya pelaksanaan syariat Islam di Aceh supaya tidak jalan, “ ungkapnya.

Ia melihat, justru yang mengun­dang wisatawan di Aceh, karena pem­berlakuan syariat Islam. Dia mencon­toh warga Malaysia datang ke Aceh karena ingin melihat pemberlakuan syariat Islam. Dia juga meminta Presiden Jokowi untuk bijak melihat pemberlakuan cambuk secara terbuka, yang sudah kita lakukan, yang justru mengundang investor dan wisatawan mengunjungi Aceh.

Selanjutnya, ia meminta Pemerin­tah Aceh di bawah kepe­mimpinan Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah harus ber­ko­munikasi yang baik de­ngan ulama, sehingga tidak lang­sung menyampaikan pada publik apa yang telah dibisikkan Jokowi, karena ini bersifat sensitif, yang dapat menying­gung hati masyarakat, yang baru saja memilih mereka untuk memimpin Aceh lima tahun ke depan.

Jaga hati rakyat

“Seharusnya, panggil tokoh Aceh, dan ulama, ini saran dari Presiden Jokowi, jangan langsung dilempar ke publik, karena pemerintahan ini baru saja mendapat amanah dari rak­yat, jangan melukai hati rakyat Aceh. Ja­batan Gubernur Aceh itu, yang memi­lih rakyat Aceh, ya harus menja­ga hati rakyat Aceh,” tegas Lem Faisal.

Sebelumnya, pelaksanaan hukum cambuk di Aceh yang dipersepsikan negatif di kalangan investor sempat dibahas dalam pertemuan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Wakil Guber­nur Nova Iriansyah bersama Presiden Jokowi di Kom­pleks Istana Kepresi­denan.

“Itu persepsi sebenarnya. Tapi di luar negeri itu sangat ti­­dak baik karena itu Pak Presiden minta bagaimana Peme­rintah Aceh menjelaskan bahwa itu tidak seperti yang diper­sepsikan,” kata Nova di Kompleks Istana Kepresidenan.

Untuk itu, aturan ini pun siap dimodifikasi. Rencananya, hukum cambuk tidak lagi dilakukan di tempat umum. “Pak Gubernur berencana melokalisir lokasi perencanaan huku­man itu. Selama ini kan di depan umum, pengertian di depan umum kan tidak harus di depan orang ramai, 3 orang lebih itu sudah di depan umum. Dan Pak Gubernur mengusulkan qanunnya sendiri tidak diubah, tapi teknis eksekusinya yang diubah,” ujarnya.

Hukum cambuk nantinya akan dilakukan di dalam penjara. Diharap­kan, hukum tidak lagi menjadi viral di media sosial sehingga tidak menim­bulkan persepsi negatif investor.

“Pak Gubernur tadi sudah menje­laskan, teknis pelaksa­naannya yang dimodifikasi. Kalau qanunnya kami ubah nanti akan bermasalah secara politis,” jelasnya. Analisa

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads