Usulan modifikasi pelaksanaan hukum (uqubat) cambuk terhadap para pelanggar qanun (Perda) syariat Islam yang dilakukan secara tertutup sebagaimana disampaikan Wakil Gubernur Aceh, Nova Iriansyah usai melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), menuai protes keras dan penolakan dari berbagai kalangan.
Ulama kharismatik AcehTgk H Hasanoel Basry HG (Abu Mudi) dengan tegas meminta kepada Pemerintah Aceh untuk menolak usulan supaya hukuman cambuk dimodifikasi. Salah satu opsi modifikasi tersebut prosesi hukuman cambuk dilakukan di ruang tertutup yang hanya dihadiri beberapa saksi. Hal itu bertujuan untuk menarik minat investasi agar meningkat di Aceh.
Menurut Abu Mudi, usulan tersebut adalah ide dari pentolan-pentolan yang tidak senang dengan pelaksanaan hukum syariat Islam di Aceh. “Itu politik mereka-mereka yang tidak menginginkan syariat Islam berjalan di Aceh,” tegas Abu Mudi yang juga Ketua Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA), Rabu (12/7).
Abu Mudi menilai, mengapa ada orang-orang yang tidak menginginkan syariat Islam berjalan baik, karena ditakutkan provinsi-provinsi lain juga menuntut hal yang sama supaya diizinkan menyelenggarakan syariat Islam di daerahnya masing-masing.
“Mereka khawatir, jika Aceh sukses menjalankan syariat Islam, provinsi-provinsi lain menuntut juga hal yang sama,” ujarnya.
Abu Mudi mengatakan, terkait diterima atau tidak usulan tersebut, sepenuhnya hak gubernur. Namun jika gubernur menerima usulan tersebut berarti Gubernur Irwandi Jilid II tidak memihak kepada ulama dan mayoritas umat Islam di Aceh.
“Pertama-tama minta tata cara hukuman cambuk diubah. Nanti hukuman cambuk diminta untuk dihilangkan. Makanya kita memilih gubernur yang proulama,” imbuh Abu Mudi.
Wakil Ketua Majelis Pemusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Faisal Ali mengatakan. Pemerintah Aceh harus sangat bijak menafsirkan pesan Presiden RI Joko Widodo untuk melakukan cambuk secara tertutup, demi menggaet investor untuk masuk ke Aceh.
“Ada dua hal, dalam pelaksanaan hukuman syariat Islam di Aceh. Pertama, biar jadi pelajaran untuk pelaku. Kedua, menjadi pelajaran bagi orang lain, makanya kita lakukan secara tertutup, tapi kalau tertutup hanya menjadi pelajaran bagi dirinya, sedangkan untuk orang lain tidak bisa. Kita ingin agar orang lain tidak melakukan itu. Makanya, apa yang sudah kita lakukan sekarang kita pertahankan saja, jangan takut investor tidak masuk,” jelas Faisal Ali.
Memang katanyai, tidak ada aturan dalam Islam, hukuman cambuk harus dilakukan secara terbuka, namun dilihat dari berbagai sudut pandang, dilakukannya hukuman cambuk di depan umum supaya menjadi pelajaran bagi orang lain, dan tidak terkesan mubazir, serta dapat menjadi syiar bagi orang lain.
Tidak ada kolerasi
“Saya lihat menyangkut masalah investor yang masuk ke Aceh, tidak ada kolerasi dengan pelaksanaan hukuman cambuk secara terbuka di Aceh,” jelas ulama yang akrab disapa Abu Sibreh.
Menurutnya, bukan kali ini saja Pemerintah Aceh, mengaitkan pemberlakuan syariat Islam dengan investor masuk ke Aceh. Namun, sejak Gubernur Aceh Irwandi Yusuf memimpin (2007-2012), sudah didengungkan, tapi tak ada juga investor yang masuk. “Pelaksanaan syariat Islam secara formalkan baru 12 tahun, namun dibelakang itu, belum, tidak ada juga investor yang masuk,” ungkap Tgk. Faisal yang juga Ketua PWNU Aceh ini.
Dia melihat investor adalah orang mencari keuntungan, yang memperhitungkan untung rugi. Jadi, tidak ada kaitannya dengan pelaksanaan cambuk secara terbuka. Bisa jadi, sebut Lem Faisal, kurangnya minat investor yang menanamkan investasi di Aceh, karena banyaknya fee yang diminta, dan tidak jelasnya izin, krisis energi listrik, serta banyak pembebasan lahan dengan masyarakat yang tidak tuntas.
“Itu sebabnya investor tidak masuk. Jadi, tidak ada dasar pemberlakuan syariat Islam menghambat investor masuk Aceh,” jelas Lem Faisal.
Menurutnya, Pemerintah Aceh harus bijak merespons saran dari Presiden Joko Widodo dan memberikan pemahaman pada Presiden bahwa pembelakuan syariat Islam di Aceh tak ada kaitannya dengan investor yang masuk ke Aceh.
“Bukti lain, di Timur Tengah yang ditudinh banyak melakukan pelanggaran-pelanggaran HAM, sampai perempuan tak boleh bawa mobil, namun sukses juga membawa investor. Pabrik semen di Lhoknga, Aceh Besar, sudah sejak belum pemberlakuan syariat Islam masuk, tak ada masalah dengan syariat Islam. Jadi, saya rasa Presiden Jokowi telah masuk bisikan orang lain, yang intinya pelaksanaan syariat Islam di Aceh supaya tidak jalan, “ ungkapnya.
Ia melihat, justru yang mengundang wisatawan di Aceh, karena pemberlakuan syariat Islam. Dia mencontoh warga Malaysia datang ke Aceh karena ingin melihat pemberlakuan syariat Islam. Dia juga meminta Presiden Jokowi untuk bijak melihat pemberlakuan cambuk secara terbuka, yang sudah kita lakukan, yang justru mengundang investor dan wisatawan mengunjungi Aceh.
Selanjutnya, ia meminta Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah harus berkomunikasi yang baik dengan ulama, sehingga tidak langsung menyampaikan pada publik apa yang telah dibisikkan Jokowi, karena ini bersifat sensitif, yang dapat menyinggung hati masyarakat, yang baru saja memilih mereka untuk memimpin Aceh lima tahun ke depan.
Jaga hati rakyat
“Seharusnya, panggil tokoh Aceh, dan ulama, ini saran dari Presiden Jokowi, jangan langsung dilempar ke publik, karena pemerintahan ini baru saja mendapat amanah dari rakyat, jangan melukai hati rakyat Aceh. Jabatan Gubernur Aceh itu, yang memilih rakyat Aceh, ya harus menjaga hati rakyat Aceh,” tegas Lem Faisal.
Sebelumnya, pelaksanaan hukum cambuk di Aceh yang dipersepsikan negatif di kalangan investor sempat dibahas dalam pertemuan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Wakil Gubernur Nova Iriansyah bersama Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan.
“Itu persepsi sebenarnya. Tapi di luar negeri itu sangat tidak baik karena itu Pak Presiden minta bagaimana Pemerintah Aceh menjelaskan bahwa itu tidak seperti yang dipersepsikan,” kata Nova di Kompleks Istana Kepresidenan.
Untuk itu, aturan ini pun siap dimodifikasi. Rencananya, hukum cambuk tidak lagi dilakukan di tempat umum. “Pak Gubernur berencana melokalisir lokasi perencanaan hukuman itu. Selama ini kan di depan umum, pengertian di depan umum kan tidak harus di depan orang ramai, 3 orang lebih itu sudah di depan umum. Dan Pak Gubernur mengusulkan qanunnya sendiri tidak diubah, tapi teknis eksekusinya yang diubah,” ujarnya.
Hukum cambuk nantinya akan dilakukan di dalam penjara. Diharapkan, hukum tidak lagi menjadi viral di media sosial sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif investor.
“Pak Gubernur tadi sudah menjelaskan, teknis pelaksanaannya yang dimodifikasi. Kalau qanunnya kami ubah nanti akan bermasalah secara politis,” jelasnya. Analisa


