Ribuan Napi Dapat Remisi Idul Fitri

Sebanyak 2.678 narapidana (Napi) yang sedang menjalani masa hukuman karena terlibat berbagai kasus tindak pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Cabang Rutan di seluruh Aceh mendapat remisi (pengu­rangan masa hukuman) khusus menyambut Hari Raya Idulfitri 1438 H.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 27 orang di antaranya dinya­takan langsung bebas setelah menerima remisi khusus bagi napi umat Islam ini.

Narapidana yang menerima remisi ini termasuk dalam ka­tegori yang diatur PP Nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasya­rakatan harus memenuhi syarat-syarat khusus tambahan.

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan, Bim­bingan Pemasyara­katan, Pengentasan Anak, Informasi, dan Komunikasi pada Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manu­sia (Kanwil Kemenkum ham) Aceh, Drs Meurah Budiman SH MH men­je­laskan semua napi yang memperoleh remisi sudah mengan­tongi SK dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum ham RI.

Mereka adalah napi kasus narkotika, korupsi, dan pidana umum. Adapun jumlah remisi yang diterima bervariatif mulai 15 hari hingga 1,5 bulan tergantung lama hukuman yang sudah dijalani.

“Yang mendapat remisi khusus Idulfitri tahun 2017 se­banyak 2.678 orang dari total 6.981 napi di seluruh Aceh,” kata Meurah Budiman, Sabtu (24/6).

Memperbaiki Diri

Ia berharap dengan pemberian remisi ini para napi semakin memperbaiki diri mereka agar lebih cepat bebas. Begitu juga dengan napi yang sudah bebas setelah menerima remisi, se­moga semakin menjaga ketertiban dan keamanan di lingku­ngannya serta tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Ia mengatakan, remisi khusus diberikan kepada narapidana beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Misalnya, telah menjalani pidana minimal enam bulan, ti­dak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapi­dana), serta aktif mengikuti program pembi­naan di la­pas/rutan.

Meurah Budiman menambahkan, pada tahun ini pihaknya telah mengajukan 484 nama napi untuk diusulkan agar menda­patkan remisi pertama ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Mereka merupakan napi tindak pidana khusus, seperti narko­tika dan korupsi yang dipidana penjara selama 5 tahun lebih.

Pengajuan itu sesuai PP Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Sya­rat dan Tata Cara Pembe­rian Hak Warag Binaan Pemasya­rakatan. “Sudah kita usul ke kantor pusat secara online. Saat ini datanya sedang diproses oleh pusat, kita tunggu saja hasil­nya,” ujarnya.

Jika usulan tersebut disetujui Ditjen Pemasyarakatan, Meu­rah Budiman menga­takan, jumlah napi di Aceh yang mempe­roleh remisi khusus Idulfitri tahun ini bertambah dari 2.678 orang menjadi 3.162 orang. “Yang 2.678 orang ini sudah pasti mendapatkan SK,” ungkapnya. Analisa

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads