Qanun Belum Jelas, Pemilukada Aceh Terancam Molor

Jika pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh tidak segera membahas dan mengesahkan Qanun Pemilukada Aceh maka dikhawatirkan seluruh tahapan Pemilukada Aceh akan bergeser.

Jabatan kepala daerah di Aceh baik Gubernur dan 17 Bupati/Walikota di Aceh akan berakhir serentak pada Februari 2012, sehingga tahapan Pemilukada sudah harus dimulai pada awal bulan April 2011.

Kepala devisi hokum Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Zainal Abidin mengatakan untuk tahapan Pemilikada butuh waktu delapan bulan, termasuk jika terjadi dua putaran, sehingga tahapan Pemilukada harus sudah dimulai bulan April, dan pencoblosan pada bulan Oktober, dan antisipasi putaran kedua selama tiga bulan.

“Tentu akan bergeser semuanya tahapan yang sudah kita rancang, jadi itu resikonya, sementara kebutuhan untuk Pemilukada sudah kita rancang, nah resikonya kan ketika masa jabatan kepala daerah berakhir kita belum punya kepala daerah yang definitif,” katanya.

Zainal menambahkan tahapan pertama Pemilukada Aceh adalah penyerahan data penduduk pemilih potensial dari Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Kota kepada KIP.

Sementara itu wakil ketua KIP Aceh, Ilham Saputra mengatakan jika KIP menggunakan qanun lama sebagai hukum positif Pemilukada Aceh sudah tidak relevan lagi karena banyak kelemahannya, seperti dalam Qanun 7 Tahun 2006 pemenang Pemilukada cukup dengan suara 25 persen sedangkan dalam Undang-Undang 12 Tahun 2008 harus 30 persen suara sah.

“Dulu waktu Pilkada Pidie Jaya dan Kota Subulusalam itu kita pakai angka 30 persen atau sesuai dengan undang-undang nomor 12,” sebutnya.

Ilham menambahkan konsekuensi aturan hukum Pemilukada yang tidak jelas dan banyak persoalan berpotensi Pemilukada bergeser, sehingga kepala daerah definitif yang seharusnya sudah ada pada Januari bisa tidak terpenuhi, akan tetapi KIP Aceh tetap optimis kalau DPR Aceh bisa menyelesaikan qanun tersebut tepat waktu. (im)

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads