Husni Jalil, salah seorang guru besar dari Fakultas Hukum Unsyiah menilai DPRA perlu memaksimalkan kinerjanya terutama dalam pembahasan Qanun, Ia menilai dari 21 Qanun prioritas ditahun 2010 hanya 6 Qanun yang berhasil disahkan, hal itu menunjukkan masih lemahnya kinerja DPRA periode 2009-2014.
“Hingga akhir 2010, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) baru menghasilkan satu qanun, yaitu Qanun tentang Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2010” ujarnya.
Husni menilai minimnya qanun yang dihasilkan disebabkan terlambatnya dewan memulai persidangan. Jumlah qanun yang dihasilkan tahun 2010 tidak mencapai sepertiga dari jumlah qanun yang diprioritaskan untuk dibahas.
Adapun keenam Qanun itu adalah Qanun tentang Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2010, Qanun tentang Penanggulangan Bencana Aceh dan Qanun Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Badan Penanggulangan Bencana Aceh, Qanun Kesehatan, Qanun Perikanan Aceh, dan Qanun SOTK Dinas Registrasi Kependudukan Aceh.
Husni mengusulkan agar ditahun 2011 mendatang DPRA tidak memprioritaskan Qanun yang terlalu banyak, sehingga realisasinya dapat dicapai, diharapkan pula agar anggota legislative labih disiplin dalam membahas Qanun-Qanun tersebut.
Sebelumnya DPRA telah menyepakati bahwa ada 21 raqan yang menjadi prioritas dalam pembahasan selama 2010, dari sebanyak 84 judul Raqan yang masuk Program Legislasi Aceh (Prolega) 2009-2014. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat paripurna hasil laporan Baleg DPRA terhadap Prolega 2009-2014 dan rancangan qanun prioritas 2010 di gedung DPRA, Senin (3/5). (im)