Qanun Wali Nanggroe yang telah disahkan DPRA periode 2004 – 2009 lalu, yang sampai kini belum diakui dan diterima oleh pihak eksekutif, akan dirombak total dan diperbarui oleh DPRA periode 2009 – 2014 ini, sehingga nantinya bisa diterima oleh semua pihak.
Hal itu dikatakan Ketua Komisi A DPRA, Adnan Beuransyah pada seminar memahami arah dan tujuan Qanun Wali Nanggroe yang berlangsung senin, (03/01) di Aula Pascasarjana IAIN Ar Raniry Banda Aceh. Adnan menyatakan masih banyaknya isi yang belum terpenuhi membangkitkan niatnya untuk merombak kembali hal-hal yang belum sesuai untuk diterapkan saat ini. Dan Komisi A akan menyusun dari awal Qanun tersebut.
“Banyak yang belum memenuhi hal-hal kelembagaan dari Wali Nanggroe sehingga muncul keinginan dari mayoritas anggota DPRA yang baru melalui Komisi A akan menyusun kembali draf rancangan Qanun Wali Nanggroe itu dari awal” ungkapnya.
Politisi dari Partai Aceh itu meminta agar dalam penyusunan draf Raqan Wali Nangroe yang baru nanti, yang merupakan inisiatif dewan, hendaknya mampu memenuhi tuntutan Kelembagaan Wali Nanggroe sebagaimana diinginkan masyarakat Aceh.
“Lembaga Wali Nanggroe jangan hanya difokuskan kepada seseorang yang akan diangkat menjadi Wali Nanggroe, tapi kelembagaan dan statusnya harus jelas dan tidak bertentangan dengan aturan yang sudah ada,” katanya.
Sementara itu berdasarkan UU No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), khususnya pasal 96 UU tersebut menyebutkan bahwa lembaga Wali Nanggroe merupakan kepemimpinan adat sebagai pemersatu masyarakat yang independen, berwibawa dan berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan kehidupan lembaga-lembaga adat, adat istiadat, dan pemberian gelar/derajat dan upacara-upacara lainnya. (im)