Kepolisian Aceh Berhasil Selamatkan 3,4 M

Kepolisian daerah Aceh berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 3,4 milyar dari dua kasus korupsi besar di Aceh selama tahun 2010, kasus tersebut adalah korupsi Bupati Aceh Utara dan kasus pajak Kabupaten Bireuen.

Sementara jumlah kerugian negara dari dua kasus besar tersebut selama tahun 2010 mencapai Rp. 279 milyar, disita dari kasus Aceh Utara sebesar 180 juta dan selebihnya dari kasus pajak Bireuen, barang bukti tersebut kini diamankan di rekening Polda Aceh di Bank BRI dan Mandiri.

Wadir Reskrim Polda Aceh, AKBP Dedy Setyo mengatakan untuk kasus pajak Bireuen Penyidik Polda Aceh masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh terkait kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi uang Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Bireuen senilai Rp 51,3 milyar, menurutnya dari hasil audit sementara BPKP ditaksir kerugian negara mencapai 28 milyar rupiah.

“Dari dua kasus itu, kasus dari pajak Bireuen ada 3 milyar sekian, dan 128 juta dari kasus korupsi Aceh Utara sedangkan yang lain belum inkrah, seperti 2 milyar lebih dari Yunus kiran juga belum di eksekusi oleh pengadilan negeri Jakarta, padahal udah kita minta, karena itu barang bukti dari kasus korupsi ini,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Pidana Korupsi (Pidkor) Ditreskrim Polda Aceh sudah berhasil menagih kembali Rp 2,4 miliar dari Rp 4,92 miliar dana pajak yang dipinjamkan tersangka Muslim Syamaun kepada puluhan koleganya. Sedangkan sisanya miliaran rupiah yang belum dikembalikan para peminjam, tetap diusahakan penyidik untuk ditagih demi memperkecil kerugian negara.

Dedy menambahkan untuk kasus Aceh Utara berkasnya akan segera dikembalikan ke Kajati Aceh setelah sebelumnya dikembalikan karena dinilai belum lengkap. Dalam kasus Aceh Utara menurutnya masih ada dua orang yang masih DPO yaitu Novi Rahardi dan ricahrd latif, keduanya ikut merugikan negara diatas Rp 20 Milyar.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads