Qanun yang Dibatalkan Masih Bisa Dievaluasi

Anggota DPR dan DPD RI asal Aceh Prof Bachtiar Aly menyatakan, qanun Aceh yang dibatalkan atau dihapus masih bisa di evaluasi karena jika memang qanun tersebut sangat di butuhkan oleh masyarakat Aceh.

“Qanun yang dihapus merupakan peraturan yang dibutuhkan masyarakat maka tetap bisa dievaluasi kembali,” ujar Bachtiar kepada wartawan usai kegiatan diskusi bersama wartawan disalah satu hotel di Banda Aceh, Jumat (1/7).

Untuk itu, anggota Komisi I DPR RI asal Aceh ini mengajak masyarakat Aceh melakukan diskusi panel terkait bebarapa qanun Aceh yang dihapus Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu.

Sebelumnya Kemendagri secara resmi telah mengumumkan 3.143 peraturan daerah (Perda) yang dibatalkan maupun dievaluasi. Dari jumlah tersebut, terdapat 65 qanun (Perda) Aceh yang ikut dibatalkan.

Ia mengakui memang banyak sekali perda-perda di Indonesia yang tumbang tindih yang sebelumnya didesain untuk menjawab tantangan sesaat, tetapi setelah direnungkan ada sebagian itu yang tidak penting.

“Namun, ada juga beberapa perda tersebut yang dibutuhkan masyarakat kemudian dihapus, tetapi itu tetap bisa dievaluasi,” katanya.

Terkait pembatalan qanun Aceh, Bachtiar Ali meminta masyarakat untuk tidak terlalu cepat emosi menyambut polemik ini. Karena dirinya mengajak pemerintah Aceh untuk melakukan diskusi panel terkait perda yang sudah dihapus. Pemerintah harus melihat yang mana perda yang dibutuhkan masyarakat dan yang mana yang tidak.

“Jadi saya pikir kita tidak perlu terlalu cepat emosi, kita harus berani melakukan diskusi panel bagi yang membela perda dan bagi yang tidak, karena sekarang banyak undang-undang dibuat tetapi masyarakat tidak paham akan undang-undang tersebut, dan apakah undang-undang tersebut juga dibutuhkan masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut Bachtiar menyarankan kepada pemerintah pusat untuk tidak memukul rata perda. “Jangan karena satu perda bermasalah semua dihapus,” ujarnya.

Menurut dia, pemerintah pusat seharusnya memverifikasi terlebih dahulu setiap perda sebelum dihapus. “Tanya dulu ke daerah, tanya kepada kaum intelektual apa relevan atau tidak untuk disetujui,” cetusnya.

Namun menurutnya, jika ada juga perda yang dibutuhkan masyarakat sudah dihapus, dirinya menyarankan untuk sedikit dimodifikasi yang kemudian diajukan untuk diterapkan kembali.

“Akan tetapi jika ada juga perda yang terlanjur dihapus tetapi kita membutuhkan, kenapa tidak dengan sedikit modifikasi kemudian perda tersebut diajukan untuk diterapkan kembali,” pungkasnya. (Medanbisnis)

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads