Sejumlah Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) dan Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) di Provinsi Aceh belum memahami Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan infomasi publik. Hal itu dibuktikan oleh Gerakan Anti Korupsi (Gerak Aceh) yang mencoba meminta dokumen rencana kerja SKPA dan RKA ditujuh SKPA Provinsi Aceh dan tujuh SKPK Kota Banda Aceh.
Kepala devisi kajian dan advokasi kebijakan publik gerak Aceh, Isra Safril mengatakan dari 14 SKPA dan SKPK hanya DPRK kota Banda Aceh yang membalas surat permintaan dokumen APBK banda aceh tahun 2010, sementara SKPA dan SKPK lainnya tidak menanggapi permintaan gerak, padahal dalam undang – undang disebutkan semua instansi harus terbuka terhadap publik.
“14 SKPA dan SKPK yang telah kita uji dengan meminta data tersebut dan kita publikasi, karena dua tahun setelah UU Nomor 14 diundangankan harus dilaksanakan, namun hasilnya masih ada instansi yang belum mentaati UU tersebut dan tidak mau memberikan dokumen kepada kita,” katanya.
Isra menambahkan dinas – dinas yang di uji Gerak tersebut adalah Dinas Pendidikan Aceh dan Kota Banda Aceh, Dinas Kesehatan Aceh dan Kota Banda Aceh, Disperindagkop Aceh dan Kota Banda Aceh, Badan Pemeberdayaan perempuan dan perlindungan anak Aceh dan Kota Banda Aceh, Dinas BMCK Aceh dan Kota Banda Aceh, Bappeda Aceh dan Kota Banda Aceh serta DPR Aceh dan DPR Kota Banda Aceh.
Untuk itu pihaknya merekomendasikan agar pemerintah menyegerakan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), minimal ditingkat provinsi. Sementara itu Kepala Biro Hukum dan Humas Provinsi Aceh, Makmur Ibrahim mengatakan dalam undang – undang keterbukaan informasi publik disebutkan bahwa setiap warga negara berhak untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. (im)