Gubernur Didesak Selesaikan Tambang Bermasalah

Koalisi Peduli Tambang Aceh mendesak Gubernur Aceh untuk menyampaikan laporan hasil evaluasi terhadap penerbitan IUP serta rekomendasi IUP Clear and Clean kepada Menteri ESDM tepat waktu.

Resume hasil evaluasi ini selanjutnya juga harus disampaikan kepada publik sebagai bentuk pertanggungajawaban sosial dan lingkungan, serta berani melakukan upaya serius untuk mencabut izin perusahaan yang terbukti melanggar aturan.

Koalisi juga mendesak Pemerintah Aceh segera memperbaharui kebijakan daerah untuk mencegah izin tambang baru diwilayah hutan lindung dan konservasi.

“Tanggal 12 Mei 2016, adalah hari terakhir bagi Gubernur Se-Indonesia menindaklanjuti hasil Korsup KPK salah satunya Gubernur Aceh, salah satu syaratnya sebagaimana kewajiban Permen ESDM Nomor 43 tahun 2015 tentang tatacara evaluasi penerbitan IUP mineral dan batubara,” ujar Fernan, Jurubicara Koalisi Peduli Tambang Aceh, Kamis (12/05).

Fernan mengatakan, hasil Koordinasi dan Supervisi (korsup KPK) terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di  Aceh pada tahun 2014 lalu belum sepenuhnya ditindaklanjuti dengan baik. Ditambah lagi peralihan kewenangan dari Pemerintah Kab/Kota ke Provinsi belum sepenuhnya terjadi. Dari 16 Kabupaten/kota hanya Kabupaten Aceh Besar yang telah melakukan penyerahan dokumen pertambangan ke Pemerintah Aceh.

Ia menyebutkan, hasil kajian Koalisi Peduli Tambang Aceh menunjukan selama korsup KPK berlangsung setidaknya ditemui beberapa hal permasalahan terhadap evaluasi IUP antara lain, sebanyak 4 IUP masuk di kawasan konservasi dengan total seluas 31.316 Ha. “Ini meliputi wilayah kabupaten Aceh Tengah seluas 31 ribu Ha; Gayo Lues 198 Ha dan Aceh Selatan 87 Ha, Sedangkan dikawasan hutan lindung total 399.959 Ha meliputi 65 IUP/KK,”ujarnya.

Kemudian kata fernan, belum dibayarnya piutang negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) per tahun 2014 sebesar Rp 10,8 Milyar.

“Hasil korsup KPK menemukan ada kewajiban kurang bayar dari pemilik IUP sebesar Rp24,7 Milyar. Ini mengartikan ada selisih terhadap kesalahan perhitungan pembayaran sebesar Rp13,9 Milyar sampai tahun 2014,”lanjutnya.

Pada kesempatan itu, Koalisi juga mendesak Pemerintah Aceh untuk segera memperpanjang pelaksanaan moratorium tambang, karena proses moratorium Aceh selama ini juga dijadikan contoh oleh Presiden dalam mendorong moratorium tambang di nasional.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads