Calon anggota Komisioner Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang terpilih nantinya diharapkan benar-benar memahami persoalan dan berani mengungkap kebenaran yang terjadi pada masa konflik.
Panitia Seleksi Calon Komisioner KKR diharapkan bekerja maksimal untuk memilih calon-calon yang dinilai layak dan memiliki kompetensi.
Hal demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR RI HM Nasir Jamil pada seminar Manfaat KKR bagi korban Konflik Aceh di Aula Fakultas Hukum Unsyiah Banda Aceh, Senin (09/05).
Nasir mengatakan lembaga KKR bukanlah sebuah institusi hukum, KKR juga tidak memiliki kekuatan hukum sehubungan dengan pemberian hukuman kepada pelaku kejahatan HAM. Hanya saja menurutnya, keberadaan KKR sebagai lembaga yang bertugas mengungkapkan fatka-fakta kebenaran atas peristiwa pelanggaran HAM tersebut memiliki urgensitas kepentingan dalam memberikan rekomendasi bagi pemerintah untuk mengambil langkah-langkah hukum.
“Apabila pelaku pelanggaran HAM mengakui kesalahan atas perbuatannya dan mengakui kebenaran fakta-fakta serta menyatakan penyesalan atas perbuatannya, dan bersedia meminta maaf kepada korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya, maka pelaku pelanggaran hak asasi manusia tersebut dapat mengajukan permohonan amnesti kepada Presiden,”ujarnya.
Nasir menambahkan pembentukan KKR merupakan bentuk penghormatan negara terhadap daerah-daerah yang telah diberikan ketentuan otonomi khusus seperti Aceh saat ini, sehingga problematika keberadaan KKR dapat terselesaikan secara tuntas.
“Untuk diketahui juga tidak mudah ini poin KKR ini waktu kami bahas dan masukkan dalam UUPA, karena adanya kekhawatiran dari banyak pihak dengan keberadaan KKR ini,”lanjutnya.
Sementara itu ketua Tim Pansel KKR Faisal Hadi menyebutkan proses penjaringan komisioner KKR akan diupayakan selesai dalam bulan ini, selanjutnya Pansel akan menyerahkan 21 nama terpilih kepada pihak Komisi I DPR Acceh untuk dilakukan fit and proper test guna memilih 7 orang anggota Komisioner KKR.
Faisal mengakui sejauh ini proses seleksi telah berlangsung selama empat tahap, dan tersisa 26 calon anggota Komisioner.