Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapatkan solusi atas penggunaan meterai pada surat pernyataan dukungan yang diserahkan oleh calon independen.
“KPU telah putuskan bahwa penggunaan meterai itu cukup per desa saja,” kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di aula KPU, Selasa (19/4/2016).
Hal ini pun mengakhiri polemik penggunaan meterai yang harus dibubuhkan tiap orang jika ingin memberikan dukungan kepada calon independen.
Polemik ini muncul dalam pembahasan draf Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah, Senin kemarin.
Menurut Ketua KPU Husni Kamil Malik, penggunaan meterai pada pilkada bukanlah hal baru. Meterai telah digunakan sejak Pilkada 2005.
“Kan sudah 11 tahun. Itu perlu meterai di setiap desa,” ucap Husni. (Kompas)


