Pernyataan lembaga Hak asasi Manusia, Human Right Watch (HRW) terkait pelaksanaan syariat Islam melanggar HAM terus memicu kontroversi ditengah masyarakat. Kepala dinas syariat Islam Provinsi Aceh, Rusdi Ali Muhammad mengatakan pelaksanaan syariat Islam di Aceh merupakan kearifan lokal Aceh yang diperoleh dari pemerintah Indonesia sehingga masyarakat Aceh berhak untuk membuat peraturan sendiri terkait syariat Islam, apalagi peraturan tersebut tidak berlaku untuk orang non muslim tetapi hanya untuk masyarakat Aceh sendiri.
“Apakah di Aceh ini kita tidak boleh membuat sebuah ketentuan yang hanya berlaku untuk Aceh saja, banyak sudah toleransi yang kita berikan, karena qanun ini hanya untuk mengatur masyarakat Aceh yang muslim, yang bukan muslim ya nggak,” jelasnya.
Rusdi menambahkan sebagai norma hukum yang sudah memiliki legitimasi yang sah dan di buat dalam sebuah negara yang sah maka syariat Islam tidak bisa begitu saja dinilai melanggar HAM.
Sementara itu Dosen IAIN Ar-raniry Banda Aceh yang juga mantan Deputi Agama dan Sosial BRR NAD-Nias, Fuad Mardhatillah mengatakan sebagai daerah terbuka Aceh juga harus terbuka untuk dikritik, karena apa yang terjadi di Aceh juga dipantau oleh orang lain atau negara lain.
“Aceh tidak tinggal didunia hampa, kita dipantau orang, jadi kita tidak boleh menjadikan masyarakat berlangit rendah seperti katak dibawah tempurung,” katanya. (im)