Kalangan ulama di Provinsi Aceh menyatakan pelaksanaan syariat Islam tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), seperti halnya yang diklaim oleh lembaga HAM internasional, Human Rights Watch (HRW) beberapa waktu lalu.
Ketua Dewan Dakwah Islam Indonesia (DDII) Provinsi Aceh, Hasanudin Yusuf Adan mengatakan apa yang dikemukakan HRW tersebut hanya alasan yang dicari – cari untuk menyudutkan pelaksanaan syariat Islam di Aceh dan terkesan tendensius. Oleh karena itu pihaknya menentang alasan lembaga HAM internasional itu, menurutnya rekomendasi HRW sudah terlalu jauh mencampuri urusan keyakinan agama seseorang dan kekuasaan sebuah bangsa.
Hal tersebut disampaikan Hasanudin menanggapi pernyataan lembaga HAM internasional yang menyebutkan bahwa penerapan hukum syariat Islam di Aceh banyak melanggar HAM dan konstitusi Indonesia.
“Hak Asasi Manusia itu kan membenarkan kebebasan beragama, jadi agama apa saja yang mereka anut kan dibenarkan, bahkan tidak beragama pun dibenarkan oleh HAM, kalau HAM sudah membenarkan semua itu maka setiap penganut agama itu berhak menjalankan hukum agamanya, seperti Islam juga berhak menjalankan syariat itu sendiri,” katanya.
Hasanudin menambahkan hukum tertinggi dalam Islam adalah hukum syariat. Selama orang – orang muslim tidak melanggar hukum tersebut maka tidak ada sanksi hukum diberikan kepadanya, karena setiap orang yang sudah beragama maka dia berkewajiban mematuhi ajaran agamanya.
Ia melanjutkan syariat Islam di Aceh juga tidak mengikat kepada penduduk non muslim, karena Islam sangat menjunjung HAM, untuk itu ia mengharapkan pemerintah agar tidak perlu menanggapi pernyataan HRW tersebut. (im)