Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI asal Aceh Muhammad Nasir Jamil mengingatkan kepada semua pihak agar memenuhi hak-hak penyandang disabilitas, karena menghalangi hak-hak mereka bisa dipidana dengan pidana penjara 2-5 tahun atau denda 200 -500 juta.
Hal demikian disampaikan Anggota Komisi II DPR RI itu disela-sela sosialisasi undang-undang hak penyandang disabilitas di banda Aceh, Rabu (30/03).
Nasir menyebutkan setidaknya terdapat 24 juta orang panyandang disabilitas di Indonesia, dan 72 persen merupakan usia kerja, sehingga pemerintah harus memastikan hak-hak mereka.
Nasir mengingatkan, sesuai dengan undang-undang hak disabilitas, setiap orang dilarang menghalang-halangi atau melarang penyandang disabilitas untuk mendapatkan hak-haknya seperti hak pendidikan, hak kesehatan, hak politik, hak keagamaan dan hak aksesbilitas.
”Ini perlu disosialisasikan karena banyak masyarakat disabilitas yang kekurangan informasi terkait Undang-undang hak penyandang disabilitas, semoga ini bermanfaat bagi disabilitas dan mereka harus didahulukan,”ujarnya.
Pemerintah sendiri diakui Nasir, dalam rangka memenuhi dan melindungi hak disabilitas telah membentuk Komisi Nasional Disabilitas, yang mengatur dan melindungi hak-hak penyandang disabilitas sebagaimana yang diatur oleh undang-undang.
”Jadi undang-undang ini mengatur hak-hak mereka dan melakukan pidana bagi mereka yang menghalangi hak-hak disabilitas,”ujarnya.
Nasir mengakui undang-undang tersebut juga penting disosialisasikan kepada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah sehingga mereka tidak mengabaikan hak penyandang disabilitas.
Nasir juga menyoroti fasilitas publik dan tempat ibadah yang memiliki tangga yang tidak ramah disabilitas. Ia berharap Aceh menjadi pelopor fasilitas yang ramah disabilitas.
”Jadi sarana-sarana publik seperti masjid yang tinggi-tinggi tangganya, harus memberikan fasilitas atau akses bagi disabilitas,”Pungkas Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.