Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie, Aceh, menangkap suami istri yang diduga bandar sabu-sabu dan menyita 512,06 gram obat terlarang tersebut yang dikemas dalam lima paket.
Kapolres Pidie AKBP Muhajir di Sigli, Selasa, mengatakan, pasangan tersebut berinisial Is (43) dan istrinya berinisial Sf (38). Keduanya ditangkap di sebuah rumah toko di Sigli, ibu kota Kabupaten Pidie.
“Suami istri ini ditangkap Selasa (15/3) dini hari atau sekitar pukul 01.30 WIB di rumah toko di Jalan Diponegoro, Sigli. Kini, keduanya diamankan di Mapolres Pidie untuk pemeriksaan lebih lanjut.
AKBP Muhajir menyebutkan, penangkapan suami istri diduga bandar sabu-sabu tersebut berawal dari laporan masyarakat. Dari laporan itu, polisi dari Satuan Reserse Narkoba melakukan pengintaian.
Setelah memastikan informasi tersebut akurat, kata dia, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie melakukan penggerebekan rumah toko yang ditempati suami istri terduga bandar obat terlarang tersebut.
Penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 01.30 WIB tersebut, lanjut dia, turut disaksikan kepala desa setempat. Penangkapan pasangan tersebut tanpa perlawanan, kata dia.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah toko, sebut dia, petugas mendapatkan barang bukti sabu-sabu yang disimpan di dalam kotak mesin pompa air dan di samping lemari yang terbungkus plastik sebanyak lima paket.
“Setelah diakumulasi, berat narkoba jenis sabu-sabu keseluruhannya mencapai 512,06 gram. Malam itu juga, suami istri beserta barang bukti narkoba diamankan ke Mapolres Pidie,” kata AKBP Muhajir.
AKBP Muhajir mengatakan, kuat dugaan narkotika golongan satu yang disita dari pasangan suami istri tersebut merupakan bahagian dari perdagangan narkotika antarnegara.
“Kini, petugas sedang melakukan pengembangan lebih lanjut sejauh mana keterlibatan suami istri tersebut. Pasangan ini terancam dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” demikian AKBP Muhajir. (Antara)


