Tiga Pejabat Bireun Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kepolisian daerah Aceh menetapkan delapan orang tersangka kredit fiktif pada PT Bank Mandiri Kabupaten Bireun, tiga diantaranya merupakan pejabat teras, masing-masing satu orang camat dan dua kepala SKPD.

Namun karena alasan keperluan daerah, dua tersangka yang berstatus kepala SKPD belum ditahan, sedangkan enam lainnya saat ini ditahan di Mapolda Aceh beserta sejumlah barang bukti seperti enam unit kendaraan roda empat, akta jual beli tanah, printer dan sejumlah barang bukti lainnya.

Adapun keenam tersangka yang sudah tahan masing-masing MD, MNA, TM, JL, A dan SP.

“Dari enam tersangka ini satu eks pegawai bank mandiri, satu camat, yang lain ada guru dan satu sipil yang tugasnya melakukan scan,”. Hal demikian diungkapkan Direskrimsus Polda Aceh Kombes Joko Irwanto pada konferensi pers di ruang Humas Polda Aceh, Senin (14/03).

Joko menyebutkan para tersangka diduga melakukan manipulasi dokumen perbankan untuk mendapatkan kredit pada PT Bank Mandiri cabang Bireun selama tahun 2013-2014. para tersangka melakukan manipulasi terhadap data 113 debitur.

Besaran uang yang dimanipulasi mencapai 18,4 Milyar. Atas perbuatan para tersangka, PT Bank Mandiri mengalami kerugian sebesar Rp. 6 Milyar.

”Adapun tindak pidana yang dilanggar adalah para pelaku melakukan pencatatan yang tidak sesuai dengan penggunanya dengan cara memanifulasi data debitur sebanayk 113 debitur. Jumlahnya mencapai 18,4 Milyar, mereka menscan data fiktif untuk mengambil fasilitas kredit tersebut,”ujarnya.

Joko menambahkan, perbuatan para tersangka digolongkan pada tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana perbankan dengan ancaman hukuman masing-masing minimal 5 tahun penjara dan maksimal15 tahun penjara.

Menurut Joko pihaknya masih akan terus melakukan pengembangan dari kasus tersebut dan masih kemungkinan adanya penambahan jumlah tersangka. Sedangkan debitur juga sudah diperiksa sebagai saksi.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads