Jaksa Periksa KPA Terkait Damkar Canggih

Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh memeriksa dan memintai keterangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh (DPKA) terkait dugaan korupsi pengadaan satu unit mobil pemadam kebakaran atau damkar seharga Rp17,5 miliar.

“KPA yang diperiksa berinisial SM. Yang bersangkutan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran modern,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Husni Thamrin di Banda Aceh, Selasa.

Melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh Himawan, disebutkan bahwa SM merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di DPKA. SM juga merangkap sebagai pejabat pengelola keuangan (PPK).

Himawan menyebutkan, materi pemeriksaan seputar pengadaan mobil pemadam kebakaran modern yang dihibahkan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh dengan harga Rp17,5 miliar.

Uang membeli mobil pemadam kebakaran yang memiliki tangga setinggi 30 meter pembelian itu bersumber dari dana otonomi khusus yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun anggaran 2014.

SM, kata Himawan, dimintai keterangan guna mencari titik terang dan mengumpulkan bukti-bukti. Sedangkan tersangka dalam kasus ini sudah ditetapkan 10 orang.

“Kami lakukan pemanggilan dan pemeriksaan untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti. Selain SM, tim penyidik juga akan memeriksa para tersangka,” kata Himawan.

Selain memeriksa dan memintai keterangan SM, Himawan mengatakan tim penyidik juga akan memanggil Drs Muh selaku pengguna anggaran yang juga menjabat Kepala DPKA pada tahun 2014.

“Rencananya dipanggil dalam waktu dekat ini. Drs Muh dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Sementara yang lainnya akan kita periksa secara kontinu,” ungkap Himawan.

Terkait dengan 10 tersangka yang sudah ditetapkan, Himawan mengatakan pihaknya belum bisa menyebutkan siapa saja nama-nama mereka yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.

“Nama-nama tersangkanya belum bisa dipublikasikan. Tunggu saja nanti pasti diumumkan. Jika dipublikasikan, dikhawatirkan mereka akan menghilangkan barang bukti,” kata Himawan.(Antara)

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads