Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh menyerahkan Izin Penyelenggara Penyiaran (IPP) kepada delapan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) di kantor KPI Aceh tersebut, Jumat (04/03). KPI menyerahkan tujuh IPP Tetap dan satu perpanjangan IPP prinsip.
Ketujuh Lembaga Penyiaran Publik (LPP) yang diserahkan IPP tetap masing-masing PT. Radio Antero Sentral Media Banda Aceh, PT. Radio Aceh Media Banda Aceh, PT. Radio Birama Indah Aceh Tamiang, PT. Radio Siaran Sonya Manis Bireun, PT. Radio Siaran Katalina Pidie, PT. Radio Amanda Rasisonia Aceh tengah, dan PT. Radio Swara Fatali Nusa Jaya Abdya. Sedangkan satu perpanjangan IPP prinsip adalah PT. Radio Cahaya Muna Subulussalam.
Ketua KPI Aceh Said Firdaus mengatakan izin-izin tersebut sudah diproses sejak tahun 2008 dan sebagian diantaranya sudah mendapatkan izin prinsip pada 2009, namun dikarenakan adanya perubahan-perubahan teknis, izin tetap baru bisa diserahkan pada awal Maret 2016 ini.
“Alhamdulillah hampir 90 persen LPP kita punya izin melakukan penyiaran, dan yang hari ini dapat agar mengawal IPP itu karena ini berlaku ima tahun untuk radio dan 10 tahun untuk TV, perpanjangan ulang harus melalui permohonan,”ujarnya.
Pada kesempatan itu ia juga menghimbau kepada LPP yang belum memiliki izin agar segara mengurus supaya prosesnya bisa dipercepat, mengingat ada agenda besar di Aceh dalam waktu dekat, yaitu Pemilukada. “Yang belum berizin kita minta segera mengurus izin, karena sebelum menyelenggarakan penyiaran hrus punya izin terlebih dahulu,”lanjutnya.
Diakuinya LPP mempunyai peran strategis untuk mendukung kesuksesan Pemilukada Aeh dan kabupaten/kota. “Karena pihak KPU sendiri berharap agar lembaga penyiaran benar-benar terlibat untuk menyukseskan pesta demokrasi, khususnya dalam hal meningkatkan partisipasi pemilih,”lanjutnya.
Said menyebutkan izin tetap tersebut berlaku selama lima tahun dan harus segera diperpanjang satu tahun sebelum berakhir. “Maka kami minta agar pihak LPP untuk menjaga IPP nya termasuk melunasi kewajibannya setiap tahun, yang mana pada tahun ini naik hingga 145 persen,”. Kenaikan itu diharapkan agar LPP semakin kompetitif kedepan.
Sementara itu Managing Director PT. Radio Antero Sentral Media Banda Aceh Uzair memberikan apresiasi kepada KPI Aceh yang telah mendukung proses perizinan ini sehingga sejumlah LPP menerima IPP tetap. “Setelah sekian lama kami menunggu akhirnya ini terwujud,”ujarnya.
Pada kesempatan itu Said Firdaus menjelaskan, saat ini terdapat 136 lembaga penyiaran di Aceh dengan rincian radio sebanyak 107 dan TVsebanyak 29. Dari 107 radio tersebut menurut Said baru 32 radio yang mengantongi IPP tetap, 12 IPPprinsip 10 menunggu IPP tetap dan 4 menunggu IPP prinsip.
Selanjutnya 9 radio menunggu pelaksanaan FRB, 3 radio menunggu EDP, 1 radio menunggu pra EDP, 6 radio izin nasional lembaga penyiaran public, 2 radio belum mengusulkan permohonan IPP dan 28 radio IPP Prinsip kadarluarsa dan tidak melakukan kegiatan siaran.
Sementara itu dari 29 siara TV baru 9 yang memperoleh IPP tetap, 9 IPPprinsip 2 menunggu IPP tetap dan 1 menunggu IPP prinsip.
Selanjutnya 3 TV menunggu pelaksanaan FRB, 2 TV menunggu EDP, 1 TV menunggu pra EDP, 7 TV izin nasional lembaga penyiaran publik, dan 1 TV IPP Prinsip kadarluarsa dan tidak melakukan kegiatan siaran.


