PT Jasa Raharja Provinsi Aceh hingga Oktober 2010 telah membayar klaim untuk korban kecelakaan sebesar Rp 25 Milyar. Klaim yang dibayar tersebut untuk kecelakaan angkutan umum sebesar Rp. 338.587.400 dan kecelakaan jalan raya sebesar Rp. 24.702.861.000.
Adapun rinciannya, klaim yang dibayar untuk korban yang meninggal sebesar Rp. 19,7 Milyar, klaim yang dibayar untuk korban luka berat sebesar Rp. 4,7 Milyar, korban luka ringan sebesar Rp. 201 juta, untuk cacat tetap sebesar Rp. 398 juta dan untuk biaya penguburan sebesar Rp. 16 juta.
Humas Jasa Raharja Provinsi Aceh, Ahmad Ilham mengatakan klaim yang dibayar untuk korban meninggal dunia sebesar Rp. 25 juta per orang dan pihaknya menargetkan klaim sudah terbayar satu minggu setelah korban meninggal.
“Klaim dari masyarakat kita target tujuh hari sudah terbayar untuk korban meninggal dunia, sedangkan untuk korban luka berat atau luka ringan kami bayar sampai dia sembuh dulu, kalau dia luka berat bisa juga mengklaim dulu setelah itu baru dia lanjutkan untuk berobat,” katanya.
Ahmad menambahkan klaim yang baru – baru ini dibayar adalah korban kecelakaan di Aceh Barat, ahli waris Haqqibullah dan Agus Maidi masing – masing diberikan santunan sebesar Rp. 25 juta setelah anaknya meninggal di tabrak truk pada 1 November lalu di Desa Padang Sikabu Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat. (im)