Kadis Syariat Islam Aceh Ajak Para Pihak Dalami Qanun Jinayah

Kepala Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh Profesor Syahrizal Abbas mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendalami isi qanun/peraturan daerah tentang jinayah dengan jernih.

“Kami mengajak semua pihak untuk mendalami isi qanun jinayah dengan jernih bukan mengedepankan emosi sehingga dapat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” kata Syahrizal Abbas di sela menutup bimbingan teknis untuk Jaksa se-Aceh di Banda Aceh, Jumat.

Syahrizal Abbas juga mengajak semua pihak untuk terus mengawal dan mengamankan amanah undang-undang dalam menjalankan Syariat Islam di Aceh dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Semua Jaksa yang bertugas di Aceh mempunyai pekerjaan tambahan, yaitu menangani perkara Jinayah sesuai dengan undang-undang,” katanya.

Oleh karena itu, kata dia, sudah sepatutnya Dinas Syariat Islam Aceh sebagai koordinator pelaksanaan Syariat Islam membuat bimbingan teknis atau training bagi aparat penegak hukum, termasuk jaksa di dalamnya.

Kegiatan tersebut, kata dia, diselenggarakan sebagai upaya mempersiapkan jaksa mampu memahami ketentuan-ketentuan hukum tentang pelaksanaan Syariat Islam dan mampu memberikan bantuan hukum kepada masyarakat secara profesional.

Syahrizal Abbas menambahkan bahwa Qanun Jinayah yang telah diundangkan pada tanggal 23 Oktober 2014 dan pemberlakuannya setahun setelah diundangkan telah melengkapi beberapa qanun sebelumnya yang telah disahkan sejak 2002 dan 2003

Begitu pula, dengan Qanun Hukum Acara Jinayah yang telah disahkan pada tanggal 13 Desember 2013 menjadi cataran sejarah tersendiri bagi pelaksanaan Syariat Islam di Aceh karena tujuan dari hukum acara jinayah itu adalah mencari dan mendapatkan kebenaran materiil yang selengkap-lengkapnya dari perkara jinayat, memberi jaminan dan perlindungan hukum kepada korban, pelapor, saksi, dan tersangka secara seimbang sesuai dengan ajaran Islam.

Dalam kontek pelaku pelanggaran Qanun Syariat Islam, kata dia, terdakwa bisa mendapatkan bantuan, kepastian, dan keadilan hukum pada setiap tingkat pemeriksaan sampai pada pelaksanaan ‘uqubat. Hal inilah yang menjadi salah satu asas terpenting yang termaktub adalah  qanun hukum acara jinayat (Pasal 2).(antara)

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads