Dalam undang – undang no 35 tentang narkotika, pengedar Narkoba dengan jumlah melebihi satu kilo gram diancam hukuman mati. Dalam Pasal 113 Ayat (2) UU itu menyebutkan dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan I sebagaimana dimaksud ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun.
Ketua harian Badan Narkotika Provinsi (BNP) Aceh, Muhammad Tachya, mengatakan dikeluarkannya undang – undang nomor 35 itu dikarenakan undang – undang Narkotika nomor 22 tahun 1997 tidak memadai lagi sebagai landasan hukum pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba (P4GN).
“Karena hanya di Indonesia hukum dari penyalahgunaan narkotik yang paling mudah, kalau di Singapura, Malaysia tidak lama – lama mereka, kalau terbukti langsung di hukum mati, tapi kalau di Indonesia, sudah terbukti dipenjara dulu baru dihukum mati, kan kasian orang udah dipenjara dihukum mati lagi, nah mudah – mudahan dengan UU Nomor 35 ini bisa mengurangi,” jelasnya.
Tachya menambahkan berdasarkan data Direktorat Narkoba Polda Aceh, jumlah tersangka yang terlibat kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba sejak tahun 2006 sampai dengan tahun 2009 di Aceh, mencapai 2.967 orang.
Sementara itu berdasarkan data dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh, pada tahun 2009, sebanyak 913 Napi disejumlah lembaga pemasyarakat dan rumah tahanan terkait kasus Narkoba, namun ditahun 2010 meningkat drastis menjadi 1.370 orang. (im)