Bahas Qanun, DPRA Desak Gubernur Utus Pejabat yang Kompeten

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Muharuddin meminta Gubernur Aceh Zaini Abdullah agar memerintahkan pejabat-pejabat yang kompeten dalam pembahasan rancangan qanun di DPR Aceh.

Hal demikian disampaikan ketua DPR Aceh pada rapat paripurna penutupan masa persidengan II tahun 2015 tentang rancangan qanun pertanggungjawaban pelaksanaan APBA tahun 2014, di DPR Aceh, Selasa (08/09).

Muharuddin berharap agar pejabat yang diutus adalah pejabat eselon II yang bisa mengambil keputusan pada saat pembahasan. Pihaknya berharap tidak ada lagi kendala dalam pembahasan qanun-qanun prolega DPR Aceh sehingga bisa disahkan pada tahun ini

”Jangan diwakili oleh pejabat terendah apalagi staf, sebab dalam pembahasan tersebut ada pasal-pasal yang sangat krusial untuk diambil keputusan bersama,”ujarnya.

Seperti diketahui DPR Aceh sebelumnya menetapkan 13 rancangan qanun prolega tahun 2015 diantaranya rancangan qanun Aceh tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan, rancangan qanun Aceh tentang pedoman pemeliharaan kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah, rancangan qanun Aceh tentang Baitul Mal Aceh, rancangan qanun Aceh tentang pembinaan dan perlindungan aqidah.

Selanjutnya rancangan qanun Aceh tentang tata cara ganti kerugian Aceh, rancangan qanun Aceh tentang badan penguatan perdamaian Aceh, rancangan qanun Aceh tentang kehutanan Aceh serta rancangan qanun Aceh tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah bank perkreditan rakyat mustaqim menjadi perseroan terbatas bank perkreditan rakyat mustaqim syariah.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads