Parkir Prabayar Diharapkan Berlaku Mulai 2016

Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh berharap aturan parkir berlangganan dengan menggunakan kupon sudah bisa diterapkan di kota Banda Aceh selambat-lambatnya mulai tahun 2016.

Hal demikian disapaikan Anggota komisi C DPRK Banda Aceh Ramza Harli menyikapi ditundanya pembahasan Rancangan Qanun (raqan) Retribusi Parkir, Selasa (21/07).

Ramza berharap kepada pemerintah kota Banda Aceh untuk mengajukan kembali naskah akademik rancangan qanun retribusi parkir terbaru yang didalamnya mengatur parkir prabayar. Kata Ramza jika Pemko tidak juga mengajukan maka pihak dewan akan membuat Rancangan qanun inisiatif.

“Karena pendapatan yang ditargetkan dari sektor Parkir oleh Pemerintah Kota Banda Aceh masih terlalu kecil jika dibanding dengan potensi dilapangan,”ujar anggota fraksi PKS-Gerindra itu.

Menurut Ramza Harli dengan uang pembelian Kupon secara bulanan ini, pihak Pemko Banda Aceh  bisa mendapatkan pendapatan yang terukur dan lebih maksimal, serta bisa meminimalisir kebocoran karena langsung tercatat pendapatan.

“Dengan adanya sistem ini, dengan sendirinya akan menghapus pertumbuhan Juru Parkir ilegal, dan para Juru Parkir harus didata karena akan mendapat insentif tetap setiap bulan, jadi juru parkir jangan takut kehilangan pekerjaannya, mereka tetap dipekerjakan,”pungkas politisi Gerindra kota Banda Aceh itu.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads