Massa merusak pintu masuk kantor Gubernur Aceh dalam aksi unjuk rasa menuntut Pemerintah Aceh untuk segera menutup PT Lhoong Setia Minning Selasa siang. Sebelum merusak pintu massa sempat terjadi dorong mendorong dengan petugas dari Satpol PP yang mengawal jalannya aksi, pasca pengrusakan itu massa pun di izinkan masuk kedalam.
Koordinator aksi, Robbi Firmansyah mengatakan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar harus segera mencabut izin operasional PT LSM yang dinilai merugikan masyarakat Lhoong dalam operasionalnya.
“Tutup PT LSM, tidak ada cerita negosiasi lagi, karena sesuai hasil pansus DPR Aceh PT LSM tersebut harus ditutup, cuma yang memberikan izin kan Gubernur, tapi Gubernur menanggapinya negatif,” ungkapnya.
Robbi menambahkan Gubernur Aceh dan Bupati Aceh Besar sebelumnya menolak menutup PT LSM tersebut karena merupakan salah satu penghasil PAD bagi daerah, padahal PAD yang didapat dari operasional PT LSM itu tidak lebih besar dari penderitaan rakyat sekitarnya.
Menurut catatan pihaknya meskipun telah ada perintah untuk menutup perusahaan tersebut, namun kenyataan PT LSM masih terus beroperasi bahkan menghasilkan hingga 300 Ton biji besi dan memiliki harga jual mencapai Rp 3 Milyar. (im)