DPR Aceh menetapkan lima anggota Badan Kehormatan Dewan (BKD) yang tugasnya mengawasi disiplin dan etika serta memproses dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota dewan.
Ketua DPR Aceh Tgk Muharuddin di Banda Aceh, Kamis, mengatakan penetapan anggota Badan Kehormatan Dewan tersebut berlangsung dalam sidang paripurna yang berlangsung Rabu (1/4) malam hingga Kamis (2/54) dini hari.
“Dengan ditetapkannya lima anggota Badan Kehormatan Dewan ini, maka lengkap sudah alat kelengkapan DPR Aceh,” ungkap Tgk Muharuddin yang juga pimpinan DPR Aceh dari Fraksi Partai Aceh, partai lokal di Aceh, tersebut.
Adapun lima anggota Badan Kehormatan Dewan yang ditetapkan tersebut, yakni Makhrum Thahir dari Fraksi Partai Aceh, Jamidin dari Fraksi Partai Demokrat.
Kemudian, Mawardi Ali dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), dan Tgk Mukhtar Al Kutubi (PPP), serta Asib Amin dari Fraksi Gabungan PKS dan Gerindra.
Sebenarnya, kata Tgk Muharuddin, ada tujuh calon anggota, yakni Zuriat Suparjo yang diusulkan Fraksi Partai Golkar Zuriat Suparjo dan Saifuddin Muhammad dari Fraksi Partai Nasdem.
Namun, pencalonan keduanya dibatalkan oleh kedua fraksi yang bersangkutan. Pembatalan pencalonan tersebut berdasarkan surat Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Nasdem.
“Dengan ditariknya dua calon dari Golkar dan Nasdem tersebut, maka komposisi lima anggota Badan Kehormatan Dewan sudah terpenuhi dan hanya butuh persetujuan anggota DPR Aceh,” kata dia.
Tgk Muharuddin menyebutkan, penetapan anggota Badan Kehormatan Dewan DPR Aceh terlambat karena kesibukan tugas-tugas legislatif, serta agak telatnya penetapan pimpinan DPR Aceh definitif.
“Dengan telah ditetapkannya Badan Kehormatan Dewan ini maka selesai tugas DPR Aceh membentuk alat kelengkapan dewan. Dewan adanya Badan Kelengkapan Dewan ini, maka sudah ada yang mengawasi disiplin dan menyelesaikan dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota dewan,” kata Tgk Muharuddin.(antara)