Perubahan perbankan konvensional kepada perbankan syariah menjadi salah satu isu yang paling disoroti pada kegiatan konferensi internasional dengan tema Formulasi kebijakan publik berorientasi syariah dalam system ekonomi Islam, yang berlangsung di Banda Aceh, Senin (30/03).
Konferensi tersebut diikuti oleh 59 pembicara dari berbagai negara sepeti Inggris, Jepang, Turki, Pakistan, Uganda, Malaysia, Algeria, Bangladesh dan Indonesia.
Ketua panitia Konferensi Muhammad Yasir Yusuf mengatakan konferensi tersebut untuk mencari masukan berupa pemikiran-pemikiran dari berbagai pihak untuk ditindaklanjuti, khususnya oleh pemerintah Aceh, dan dunia pada umumnya terhadap penerapan kebijakan publik berbasis maqasid syariah.
Yasir menyebutkan nilai murni dari sistem ekonomi Islam adalah menciptakan keadilan dan kesejahtraan. Menurutnya ekonomi Islam memberikan kepastian untuk mewujudkan impian dari semua umat manusia.
”Syariah Islam bukan hanya pada ibadah dan ekonomi maupun jinyah, tapi juga pada kebijakan-kebijkan publik yang berhubungan dengan masyarakat. Kita ingin membahani pemerintah Aceh, karena pertemuan ini kita harap ada rekomendasi baik untuk pemerintah Aceh maupun negara-negara yang ingin menegagkan syariat Islam secara syumul dalam ranah kehidupan,”lanjutnya.
Sementara itu Assiten II Pemerintah Aceh Azhari mengakui saat ini pemerintah Aceh juga fokus pada ekonomi syariah, salah satunya usulan untuk melakukan konversi bank Aceh konvensional kepada bank Aceh syariah.
Menurut Azhari dalam rangka mempercepat pembentukan bank Aceh syariah itu, pemerintah Aceh meminta bantuan ahli-ahli dari UIN Ar-Raniry Banda Aceh, menurutya gubernur Aceh juga sudah meminta agar segera dibentuk tim dan melakukan konsultasi dengan pihak terkait seperti OJK dan praktisi perbankan.
Azhari berharap konferensi Internasional ekonomi syariah tersebut juga melahirkan konstribusi dan pemikiran sehingga bisa menjadi referensi pemerintah Aceh menjalankan ekonomi syariah.
Hal itu menurutnya sebagai wujud komitmen pemerintah Aceh untuk menjalankan syariat Islam secara kaffah.
Hal senada juga diutarakan Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Prof Farid Wajdi Ibrahim MA. Menurutnya,dalam sistem ekonomi islam, kebijakan publik disusun berdasarkan prinsip dan petunjuk dari syari’ah. Ini adalah basis dan kerangka fondasi penyususunan kebijakan publik yang diarahkan untuk mencapai tujuan-tujuan syari’ah (maqasid al-syari’ah). “Seperti mewujudkan kesejahteraan (maslahah), keadilan (‘adalah), persaudaraan (ukhuwwah), tanggungjawab dan solidaritas sosial (amanah) dan tujuan-tujuan lainnya,”ungkap Rektor.