Pemerintah Aceh memulai tahapan pertama Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Dana Otonoi Khusus dan Tambahan Dana Bagi Hasil (TDBH) Migas Alokasi kabupaten/kota tahun 2016. Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Dermawan itu, dipusatkan di Aula Bappeda Aceh, (Sabtu, 28/3/2015).
Sebagaimana dijelaskan dalam pasal 179, 181 dan 182 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, Pemerintahan Aceh berhak atas dana perimbangan pusat yang tidak dimiliki oleh beberapa Provinsi lainnya di Indonesia, yaitu Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi serta dana otonomi khusus yang kemudian akan menjadi penerimaan bagi Pemerintah Aceh.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang tersebut, Penerimaan Pemerintah Aceh adalah setara dengan dua persen plafon Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional untuk 15 tahun pertama. Sementara untuk tahun ke enam belas sampai dengan tahun ke duapuluh, besarnya setara dengan satu persen plafon DAU Nasional.
“Sedangkan untuk besaran tambahan dana bagi hasil Migas, Aceh mendapatkan porsi sebesar 55 persen dari pertambangan minyak dan sebesar 40 persen dari pertambangan gas bumi,” terang Sekda.
Sekda menekankan, besarnya tambahan dana pembangunan yang diterima Aceh dapat dimanfaatkan dengan maksimal, sehingga dapat dirasakan dan dinikmati secara langsung oleh rakyat Aceh.
Untuk memastikan hal tersebut, Pemerintah Aceh telah menyusun rambu-rambu yang harus diikuti, dalam penyusunan dan penggunaan dana Otsus dan TDBH Migas, sebagaimana tertuang dalam Qanun Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Qanun Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi.
Sedangkan untuk penggunaan dana otonomi khusus, selanjutnya diatur secara lebih terperinci dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 79 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Otonomi Khusus.
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Dermawan berharap, program atau kegiatan yang akan dibahas pada Musrenbang Otsus kali ini benar-benar sudah fokus dan sesuai dengan kriteria dan sudah dibahas bersama di Musrenbang kabupaten/kota, serta sudah final.
“Kami mohon pasca Musrenbang ini tidak ada lagi revisi atau perubahan dengan kegiatan yang baru.” Ujar Sekda.
Dermawan Menegaskan, Dana Otonomi khusus yang diterima Pemerintah Aceh mempunyai waktu secara berjangka dan hanya diberikan sampai tahun 2027.
“Untuk itu, saya perlu ingatkan kembali agar penggunaan dana TDBH Migas dan Dana Otsus ini harus bersifat produktif dan bermanfaat dalam jangka panjang. Pemerintah kabupaten/kota harus benar-benar memperhatikan ini, sehingga pemanfaatan dana tersebut dan juga dana-dana lainnya tidak menyalahi aturan yang berlaku,” ujar Sekda.
Sebagaimana diketahui, terhitung sejak tahun 2014 sesuai dengan amanat Qanun Nomor 2 Tahun 2013, Pemerintah Aceh telah melakukan transfer dana Otsus alokasi kabupaten/kota, secara langsung kepada kabupaten/kota, sesuai pagu indikatif yang ditetapkan oleh Gubernur Aceh.
Besaran dana Otsus yang dialokasikan untuk kabupaten/kota pada tahun 2016 adalah sebesar Rp 2,86 trilyun. Hal tersebut tentu saja akan berdampak terhadap meningkatnya kemampuan fiskal masing-masing kabupaten/kota. Untuk itu, Sekda berharap agar daerah memiliki kemampuan lebih dalam membiayai kegiatan pembangunan di wilayahnya masing-masing.
“Berkaitan dengan hal tersebut, kami mengharapkan agar kegiatan pembangunan yang sifatnya merupakan kewenangan kabupaten/kota dapat diprioritaskan pengerjaannya menggunakan dana ini. Dengan dukungan dana segar tersebut pemerintah kabupaten/kota dapat memenuhi kebutuhan dasar pembangunan di daerah masing-masing dengan lebih maksimal, serta dapat menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan yang selama ini masih terbengkalai.”
Untuk itu, lanjut Sekda, kami berharap pada Musrenbang kali ini, tidak ada lagi usulan program atau kegiatan yang merupakan kewenangan kabupaten/kota, diusulkan kepada pihak provinsi untuk kemudian dibiayai oleh APBA.
“Ini penting diperhatikan, agar pihak provinsi dapat lebih fokus untuk menuntaskan seluruh pekerjaan yang merupakan kewenangan provinsi di kabupaten/kota, yang sampai saat ini belum tertangani secara maksimal,” tambah Dermawan.
Sekda juga berharap agar para pengambil kebijakan di kabupaten/kota, dapat memperhatikan aspek pemerataan, keadilan dan berkelanjutan serta merupakan usulan yang telah dilakukan pembahasan secara bersama-sama oleh seluruh stakeholder di kabupaten/kota, pada setiap usulan program/kegiatan yang akan dibiayai dengan dana otonomi khusus maupun TDBH Migas tahun 2016.
“Selain itu, pada Musrenbang Otsus ini, kami menghimbau kepada seluruh unsur Pemerintah Aceh dan tim pembahas yang terkait, untuk melakukan pembahasan secara seksama dan teliti, agar seluruh program/kegiatan yang diusulkan betul-betul sesuai dengan persyaratan dan kriteria yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, dengan memastikan usulan-usulan sumber dana otonomi khusus telah memenuhi syarat alokasi,” pungkas Dermawan.
Untuk diketahui bersama, sesuai dengan pagu yang telah ditetapkan oleh Gubernur Aceh, pagu minimal untuk sektor pendidikan adalah 20 persen, kesehatan 10 persen, dan 10 persen untuk rumah layak huni. Sedangkan untuk dana TDBH Migas alokasi untuk dana pendidikan besarannya minimal 30 persen.