Nelayan Berharap Pukat Darat Tetap Dibenarkan

Dinas Kelautan Perikanan dan Pertanian (DKPP) kota Banda Aceh berharap kepada gubernur Aceh agar menyurati Kementrian Kelautan dan Perikanan terkait dengan Peraturan Menteri  No 2 Tahun 2015 tentang pelarangan alat tangkap ikan.

DKPP kota Banda Aceh meminta agar peraturan tersebut dapat ditinjau ulang, khususnya bagi nelayan di kota Banda Aceh yang sejauh ini masih menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan.

Hal demikian diungkapkan Kepala Bidang Kelautan dan Perikanan DKPP kota Banda Aceh Amir Syarifuddin di Banda Aceh, Kamis (19/03).

Amir mencontohkan penggunaan pukat darat di kampong Jawa Banda Aceh yang sudah menjadi kearifan lokal masyarakat setempat tidak mungkin untuk dilarang sepenuhnya, oleh karena itu butuh kearifan dari pemerintah pusat, akan tetapi diakuinya perlu disosialisasikan kembali agar para nelayan menggunakan mata jaring yang lebih besar sehingga tidak mengganggu ikan –ikan kecil.

“Karena pukat darat adalah bagian dari kearifan lokal disana, makanya kita usulkan kepada gubernur agar ada peninjauan ulang aturan tersebut, jadi kami juga berupaya mensosialisasikan kepada masyarakat agar mata jaring diperbesar, dan ikan-ikan kecil bisa lepas,”ujarnya.

Amir menambahkan pada tahun ini pihaknya juga memberikan bantuan alat tangkap kepada para nelayan tradisional dengan alat tangkap yang lebih berteknologi, seperti pancing ulur dan jaring. Namun jaring yang yang diberikan masih ramah lingkungan seperti jaring insang dan jaring udang.

Sedangkan salah satu model pukat yang dilarang oleh Permen No 2 tahun 2015 adalah pukat darat seperti yang digunakan masyarakat nelayan di kampung Jawa Banda Aceh. sedangkan pukat trawl diakuinya tidak ditemukan di kota Banda Aceh.

Selain itu pada tahun 2015 ini DKP kota Banda Aceh akan melakukan pengembangan sarana tempat tambat bot bagi nelayan kecil, khususnya di kecamatan Syiah Kuala dan Meuraksa. Hal itu untuk memudahkan nelayan menurunkan hasil tangkapannya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads